Nusron Wahid Ambil Langkah Tegas Pulihkan Hak Tanah Transmigran di Kalsel
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mengambil tindakan tegas untuk memulihkan kepastian hukum hak atas tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan. Keputusan ini diambil setelah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Langkah-Langkah Konkret yang Dijalankan
Dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/02/2026), Nusron menjelaskan tiga langkah utama yang akan segera diimplementasikan:
- Menghidupkan kembali sertipikat dengan mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik.
- Membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit di tanah tersebut karena masuk kategori tumpang tindih.
- Mengirim tim gabungan dari ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM ke Kalimantan Selatan pekan ini untuk menangani masalah di lapangan.
Nusron menegaskan, "Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini."
Latar Belakang Konflik Tanah yang Berkepanjangan
Kasus ini berawal dari kepemilikan sertipikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Seiring waktu, pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh para transmigran. Selain itu, terjadi banyak peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak-pihak tertentu.
Pada tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertipikat. Setelah melalui mekanisme panjang, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan sebanyak 717 sertipikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare, mengacu pada Pasal 11 dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016. Namun, Nusron mengkritik, "Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek."
Proses Mediasi dan Komitmen Penyelesaian
Proses ini sebenarnya telah melalui mediasi yang sangat panjang sejak Januari 2025, namun belum mencapai kesepakatan penuh. Nusron menyatakan, "Kami akan melakukan mediasi lagi." Dalam mediasi mendatang, ia meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan dipulihkan, dengan harapan memberikan solusi bagi perusahaan maupun masyarakat.
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN dan berkomitmen ikut mengawal serta mengirim tim ke lapangan. Ia mengatakan, "Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat."
Di sisi lain, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menyatakan bahwa hingga permasalahan tuntas, pihaknya akan meninjau Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut dan membekukan IUP perusahaan. "Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear," pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan hak-hak transmigran dan menciptakan kepastian hukum di sektor agraria, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan yang kerap dilanda konflik tanah.