Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pengacara Hotman Paris Hutapea untuk tidak mengaitkan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dengan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).
Proses Hukum Harus Berjalan Tanpa Intervensi
Prasetyo menegaskan bahwa kasus Febrie harus dikembalikan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Ia meminta semua pihak untuk tidak membawa-bawa nama Presiden dalam perkara ini.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," ujar Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat negara tidak memerlukan izin khusus dari Presiden. Semua harus berjalan sesuai mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tuturnya.
Pernyataan Hotman Paris Soal Kasus Febrie
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut kasus yang menjerat Febrie saat ini merupakan bentuk kriminalisasi. Ia mengaku tidak mengharapkan bayaran dari Febrie, yang merupakan kliennya.
"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.
Hotman kemudian membeberkan alasan dirinya mau turun tangan membela Febrie. Ia membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun.
"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ujar Hotman.
Febrie Dibanggakan Presiden karena Selamatkan Rp 430 Triliun
Hotman mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Menurutnya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.
Kasus Febrie: Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus Asabri. Kasus ini awalnya ditangani oleh Mabes Polri, kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk Presiden.



