Menteri Koperasi (Menkop) RI Ferry Juliantono berkomitmen untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal ini disampaikan dalam acara Puncak Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, pada Minggu, 12 Juli 2026. Acara tersebut dihadiri oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi.
Pernyataan Menkop di Depan Presiden
Ferry menegaskan bahwa kementeriannya siap menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan gagasan besar Presiden Prabowo. “Kami di kementerian tentu sadar sepenuhnya bahwa kami adalah aparatur ideologis dari Bapak (Presiden). Bersama dengan gerakan koperasi dan Dewan Koperasi Indonesia, tentu kami akan menjadi garda terdepan untuk bisa mengimplementasikan dan meneruskan cita-cita besar para tokoh koperasi, serta khususnya mengimplementasikan gagasan besar Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto agar koperasi bisa kembali menjadi sokoguru perekonomian nasional,” ujar Ferry.
Dasar Hukum dan Visi Asta Cita
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional telah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, koperasi juga masuk dalam program visi Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional.
Undang-Undang Perkoperasian Baru
Pada kesempatan yang sama, Ferry mengumumkan bahwa tahun ini akan lahir Undang-Undang Perkoperasian yang baru. Regulasi yang saat ini digunakan dinilai sudah lama dan perlu diperbarui. “Sehingga dengan UU yang baru ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang kuat bagi gerakan koperasi di Indonesia,” lanjutnya. Kehadiran UU baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan koperasi di tanah air.



