Gubernur Jateng Minta ATR/BPN Jaga Lahan Sawah untuk Lumbung Pangan Nasional
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya menjaga lahan sawah dilindungi (LSD) sebagai upaya untuk mewujudkan provinsi tersebut sebagai penumpu dan lumbung pangan nasional. Hal ini disampaikan dalam acara pelepasan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah, Lampri, di Hotel Gumaya, Kota Semarang, pada Sabtu (28/2).
Kolaborasi antara Pemprov Jateng dan ATR/BPN harus terus ditingkatkan, terlepas dari pergantian pimpinan di BPN Jawa Tengah. Luthfi menyatakan hal ini dalam keterangan tertulis pada Minggu (1/3/2026). Menurutnya, BPN memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah di seluruh wilayah, dari tingkat kabupaten hingga desa.
Peran Strategis BPN dalam Penyelesaian Masalah Pertanahan
BPN, bersama dengan stakeholder lainnya, harus terus digandeng untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan. Selama satu tahun menjabat, Lampri telah berhasil menyelesaikan banyak permasalahan di kabupaten dan kota, termasuk isu LSD yang krusial untuk memantapkan Jawa Tengah sebagai lumbung pangan nasional.
Lampri menjelaskan bahwa selain fokus pada lahan pertanian, Pemprov Jateng juga membangun kolaborasi dengan ATR/BPN terkait dukungan investasi. Kepastian hukum hak atas tanah bagi investor menjadi elemen penting dalam realisasi investasi di Jawa Tengah, tanpa mengubah lahan sawah dilindungi.
Nota Kesepakatan dan Capaian Sertifikasi
Kolaborasi ini diwujudkan dalam nota kesepakatan Sinergitas Penyelenggaraan Urusan Agraria, Pertanahan dan Penataan Ruang, serta Perjanjian Kerja Sama Sertifikasi Hak Atas Tanah Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pada tahun 2025, realisasi sertifikasi LP2B di Jawa Tengah mencapai sekitar 240 bidang, dengan rincian:
- 80 bidang di Blora
- 80 bidang di Wonosobo
- 80 bidang di Cilacap
Secara kumulatif, selama periode 2023-2025, tercapai 5.331 bidang di 22 kabupaten. Untuk tertib administrasi pertanahan, capaian selama 2024-2025 adalah 160 bidang, termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti bufferzone PT KPI RU IV Cilacap dan bendungan Bodri.
Reforma Agraria dan Penanganan Sertifikat KW 456
Gugus Tugas Reforma Agraria berhasil melakukan redistribusi 1.050 bidang di Cilacap dan Brebes pada 2025, serta penataan akses reforma agraria untuk 3.700 KK. Sinergi dengan Pemprov Jateng dan Forkopimda telah membantu ATR/BPN Jateng menyelesaikan sekitar 2.000 lebih kualitas data bidang tanah kelas 4, 5, dan 6, yang dikenal sebagai sertifikat KW 456.
Sertifikat KW 456, yang terbit pada tahun 1961-1967, tidak dilengkapi peta kadaster, sehingga berpotensi diserobot oleh mafia tanah. Lampri menyatakan kepuasannya atas capaian dalam menekan masalah KW 456 ini, yang dianggap sebagai potensi persoalan serius.
Sebagai informasi, Lampri telah meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Jawa Tengah untuk menduduki posisi baru sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Ruang di Kementerian ATR/BPN. Jabatannya kini diisi oleh Kartono Agustiyanto sebagai Pelaksana Tugas.
