Usulan Kuntadi sebagai Jampidsus
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengusulkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Posisi ini kosong setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa surat usulan telah diterima pada Selasa, 14 Juli 2026. "Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Prasetyo menambahkan bahwa selanjutnya akan dilakukan penilaian sesuai mekanisme yang berlaku. Ia membenarkan bahwa nama yang diajukan adalah Kuntadi.
Karier dan Pengalaman Kuntadi
Kuntadi adalah jaksa senior yang memulai kariernya di Kejaksaan Agung pada tahun 1996. Ia lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970. Awalnya, ia bertugas sebagai staf tata usaha di Jampidsus. Sejumlah posisi strategis pernah diembannya, termasuk Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (2017), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (2018), dan Direktur Penyidikan Jampidsus (2022). Dalam peran sebagai Direktur Penyidikan, Kuntadi menjadi garda terdepan dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar.
Kasus Korupsi Besar yang Ditangani
Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi memimpin penyidikan kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan negara Rp 8 triliun dan menjerat 16 tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Ia juga menangani kasus korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyeret Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebagai tersangka.
Promosi dan Jabatan Terakhir
Setelah dua tahun menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Kuntadi dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada tahun 2024, kemudian dipindahkan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada November 2025, Presiden Prabowo menunjuknya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025.
Latar Belakang Penggantian Jampidsus
Posisi Jampidsus kosong setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi. Kasus Febrie saat ini masih bergulir dan ditangani oleh Jampidsus Kejagung setelah sebelumnya dilimpahkan dari kepolisian. Dengan pengusulan Kuntadi, diharapkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejagung terus berlanjut.



