KPPU dan MUI Kolaborasi Kawal Kemitraan UMKM di Sektor Syariah
KPPU-MUI Jalin Kerja Sama Kawal Kemitraan UMKM Syariah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memperkuat kolaborasi untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor syariah. Kerja sama ini mencakup penguatan edukasi, advokasi, penelitian, perlindungan pelaku usaha, dan pengawasan kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar.

Nota Kesepahaman Ditandatangani

Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dalam rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin yang Mencari Keadilan yang diselenggarakan Komisi Hukum MUI pada Kamis (2/7/2026). Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, pejabat pemerintah, akademisi, dan tokoh MUI.

Fokus pada Internalisasi Nilai Persaingan Sehat

Melalui kerja sama ini, KPPU dan MUI sepakat memperkuat internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat melalui sosialisasi, edukasi, advokasi, penelitian, pengembangan, serta perlindungan terhadap kemitraan UMKM. Fanshurullah menegaskan perlunya penyempurnaan regulasi persaingan usaha untuk menjawab dinamika perekonomian nasional, termasuk perkembangan ekonomi syariah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi undang-undang yang saat ini sedang berlangsung di DPR menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha," kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).

Isu Persaingan Usaha dalam Forum Hukum MUI

Menurut Fanshurullah, isu persaingan usaha perlu mendapat perhatian dalam forum kajian hukum MUI. Hal ini sejalan dengan mandat KPPU mengawasi kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM agar berlangsung adil dan saling menguntungkan. Ia menjelaskan bahwa semangat pengawasan kemitraan KPPU berakar pada gagasan Begawan Ekonomi Nasional, Soemitro Djojohadikoesoemo, yang menempatkan kemitraan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat. Konsep inti-plasma idealnya memberikan porsi sekitar 70 persen kepada plasma (masyarakat/petani) dan 30 persen kepada perusahaan inti.

Namun praktik di lapangan justru sebaliknya: porsi manfaat lebih banyak dinikmati perusahaan inti, sementara UMKM dan petani plasma berada dalam posisi lemah. Ketimpangan ini menyebabkan pelaku UMKM kehilangan daya tawar dalam memperoleh sarana produksi maupun menentukan harga jual.

"Ketika petani dan pelaku usaha kecil tidak memiliki bargaining power, harga bibit, pakan, lahan hingga hasil produksinya sangat bergantung pada pihak yang lebih besar. Di sinilah negara harus hadir. KPPU menjalankan mandat sebagai satu-satunya lembaga yang mengawasi pelaksanaan kemitraan agar hubungan usaha berlangsung adil dan tidak menimbulkan ketergantungan yang merugikan pelaku UMKM," ujarnya.

Dorong Penguatan Regulasi Kemitraan

KPPU terus mendorong penguatan pengaturan kemitraan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, termasuk dalam pengembangan ekonomi syariah, memiliki landasan hukum yang kuat. Bagi KPPU, kemitraan bukan sekadar hubungan bisnis, melainkan instrumen strategis memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan menjaga keadilan sosial.

Selain kolaborasi nasional, KPPU juga mendorong diskursus internasional mengenai persaingan usaha dalam ekonomi syariah. "KPPU telah berdiskusi dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir. Mereka menyambut baik gagasan penyelenggaraan konferensi internasional negara-negara Islam untuk membahas isu persaingan usaha," jelas Fanshurullah.

MUI: Perlunya Advokasi Hukum bagi UMKM

Sementara itu, Anwar Iskandar menilai masih ada ketimpangan dalam kemitraan inti-plasma antara UMKM dan pelaku usaha besar. Kondisi ini memerlukan penguatan advokasi hukum agar UMKM memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang memadai. Ia menjelaskan Mudzakarah Hukum Nasional bertujuan memperluas akses keadilan bagi dhuafa dan masyarakat miskin serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam merumuskan rekomendasi kebijakan strategis.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

"Kerja sama MUI dan KPPU menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas," tutup Anwar Iskandar. Mudzakarah Hukum Nasional merupakan bagian dari rangkaian Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) dengan tema 'Advokasi dan Perlindungan Hukum Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Indonesia'. Forum ini mempertemukan pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat untuk memperkuat kolaborasi mewujudkan sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.