Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) terkait 32 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah rehabilitasi Taman Kota Gerung atau Taman Kota Giri Menang.
Kronologi dan Detail Proyek
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan proyek rehabilitasi Taman Kota Gerung dikerjakan dalam dua tahap, yakni senilai Rp2,3 miliar pada tahun anggaran 2025 dan sekitar Rp4,3 miliar pada tahun anggaran 2026. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lombok Barat senilai Rp2,4 miliar serta renovasi Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.
"Kami menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah proyek di Kabupaten Lombok Barat," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Modus Pinjam Bendera dan Kerugian Negara
KPK menduga proyek-proyek tersebut dimenangkan melalui praktik penggunaan perusahaan pinjaman atau pinjam bendera. Perusahaan milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, diduga menggunakan nama perusahaan lain untuk mengikuti proses pengadaan. Selain proyek tender, penyidik juga menduga praktik serupa terjadi pada 28 paket pekerjaan yang dilakukan melalui penunjukan langsung di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan PT Air Minum Giri Menang.
Menurut Taufik, perusahaan milik Sudirman memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar dari 32 paket proyek dengan total nilai kontrak mencapai Rp17,9 miliar. Nilai tersebut digabungkan dengan penerimaan dari proyek lainnya sehingga total nilai dugaan konflik kepentingan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp41,7 miliar.
Aliran Dana ke Bupati dan Penetapan Tersangka
KPK juga menduga Sudirman menyerahkan uang sekitar Rp10,8 miliar kepada Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, dan Direktur PT Meconel Sistim Instru.ment (MSI) Alvonsus Gani.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif dalam dugaan korupsi proyek infrastruktur. KPK berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan membersihkan praktik korupsi di pemerintahan daerah.



