Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk posisi Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026.
Pengesahan Keppres oleh Presiden
"Dapat kami infokan bahwa kemarin Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil tim penilai akhir, sebagaimana mengacu ke surat usulan dari jaksa agung yang kemudian hari ini kami tindak lanjuti secara administratif," ujar Prasetyo Hadi, yang akrab disapa Pras, di hadapan awak media. Keppres ini merupakan tindak lanjut dari proses seleksi dan penilaian yang dilakukan oleh tim penilai akhir di Kejaksaan Agung.
Daftar Pejabar yang Diangkat
Prasetyo Hadi merinci sejumlah nama yang diangkat dalam Keppres tersebut. Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung, menggantikan pejabat sebelumnya. Sementara itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). "Kemudian Kuntadi selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," tambah Pras.
Selain itu, Herli Siregar ditunjuk sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. "Selebihnya, Herli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Proses Administratif dan Tindak Lanjut
Mensesneg menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti Keppres tersebut secara administratif. Langkah ini memastikan para pejabat yang baru diangkat dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya di Kejaksaan Agung. Pengangkatan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja institusi kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang tindak pidana umum dan khusus.



