KPK Sita Emas 2,5 Kg dan Uang Tunai dari Bupati Sukoharjo, Total Rp21,2 M
KPK Sita Emas 2,5 Kg dan Uang dari Bupati Sukoharjo Rp21,2 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total barang bukti yang disita dari Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya mencapai Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut meliputi 2,5 kg emas dan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing.

Rincian Barang Bukti yang Disita KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026), merinci barang bukti yang diamankan. "Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar," ungkapnya.

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai Rp6,4 miliar; uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, dengan rincian SGD 460.350 (dolar Singapura), AUD 30.000 (dolar Australia), USD 31.300 (dolar Amerika), JPY 586.000 (yen Jepang), MYR 12.210 (ringgit Malaysia), dan THB 34.585 (bath Thailand). Selain itu, logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kg, senilai Rp7,3 miliar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lokasi Penyitaan dan Keterlibatan Pejabat Lain

Asep menyebut, barang bukti ini diperoleh dari sejumlah tempat, termasuk brankas yang disimpan di rumah Etik di Wonogiri dan Laweyan. "Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo; dan brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari saudara Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo," imbuhnya.

KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Modus Korupsi: Melanjutkan 'Tradisi' Suami

Asep mengungkapkan, gaya korupsi Bupati Etik merupakan upaya melanjutkan 'tradisi' dari suaminya yang juga merupakan Bupati Sukoharjo sebelumnya. "Permintaan Etik Suryani ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari Etik Suryani," ujar Asep. Untuk memeras anak buahnya, Etik mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang ancaman hukumannya berat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga