Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Kali ini, pemeriksaan ditujukan kepada pihak dari biro penyelenggara ibadah haji dan umrah.
Tiga Direktur Travel Dipanggil
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tiga orang dari biro travel telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/4/2026). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Ketiga saksi tersebut adalah:
- Budiyana, Direktur PT Bagja Bagea Balarea
- Ina Irwina, Direktur Utama PT Cahaya Raudah
- Andina Adira, Direktur PT Megacitra Intinamandiri
Pemeriksaan Maraton oleh KPK
KPK diketahui masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah asosiasi yang menaungi biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Fokus pendalaman adalah dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan antarbiro travel.
Budi menjelaskan bahwa penyidik ingin mengungkap mekanisme pembagian kuota yang berbeda antar asosiasi. "Itu dilakukan karena masing-masing asosiasi, faktanya mendapatkan jumlah kuota yang berbeda. Itu seperti apa mekanisme pembagiannya, apa yang melatarbelakangi jumlah ini masing-masing asosiasi ini berbeda," ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4).
Lebih lanjut, penyidik juga mendalami distribusi kuota kepada PIHK yang tidak tergabung dalam asosiasi mana pun. "Juga terkait dengan PIHK-PIHK yang tidak punya bendera untuk memberangkatkan kuota haji khusus misalnya, mengapa kemudian bisa berangkat? Nah itu seperti apa," tutur Budi.
Jual Beli Kuota Antar PIHK
Budi menegaskan bahwa dugaan jual beli kuota haji khusus tidak hanya terjadi antara PIHK dengan calon jemaah, tetapi juga antar sesama PIHK. "Artinya jual beli kuota haji khusus yang diperoleh dari pembagian kuota haji tambahan ini tidak hanya soal penjualan kuota dari PIHK kepada para calon jamaah, tapi juga penjualan kuota antar PIHK ya, PIHK yang satu ke PIHK yang lain. Nah itu untuk fase yang pasca pembagian kuota haji tambahan," jelasnya.
Dua Tersangka Baru
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Mereka diduga memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Pemberian uang tersebut dilakukan melalui perantara, yakni mantan staf khusus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu. Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000 dan SAR 16.000.
"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 menjadi empat orang. Dua tersangka sebelumnya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.



