KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut Jadi Saksi Korupsi Proyek Jalan
KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut Saksi Korupsi Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2018-2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Stanley dimintai keterangan terkait perkara korupsi yang menjerat sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting.

Stanley Akui Terima Uang Rp375 Juta

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Heliyanto, Stanley mengakui menerima uang sebesar Rp375 juta dari Dicky Erlangga, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan. Uang tersebut diberikan dalam tiga tahap, yaitu Rp150 juta, Rp150 juta, dan Rp75 juta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Uang saya terima dari Dicky Erlangga sebesar 375 juta. Pemberian pertama 150, kedua 150 dan ketiga 75 juta. Uang tersebut untuk biaya operasional,” ujar Stanley dalam sidang yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026.

Pemberian Uang kepada Pejabat PUPR

Stanley juga mengaku pernah memberikan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Darwanto, Kepala Biro Barang Milik Negara di lingkungan Sekretaris Jenderal PUPR, sebesar USD 5.100. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pernikahan anak Zainal Fatah, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal PUPR.

“Saya jelaskan bahwa saya ditelepon 3 kali oleh Darwanto, Kepala Biro Barang Milik Negara. Dia salah satu panitia acara nikah. Yang nikah anaknya Sekjen PUPR, pak Fattah,” jelas Stanley.

Kronologi Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Topan Ginting (mantan Kadis PUPR Sumut)
  • Rasuli Efendi Siregar
  • Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
  • Akhirun Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group)
  • Rayhan Dulasmi (Direktur Utama PT Rona Namora)

Topan Ginting telah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Stanley Cicero Haggard Tuapattina. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap aliran dana korupsi dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga