Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi terkait batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan seorang tersangka lain berinisial DR.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 saksi dan 2 orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. "Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi," ujar Irjen Totok dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. "Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," imbuh Totok. Dua tersangka tersebut adalah DR dan FA.
Kronologi dan Pasal yang Dikenakan
Tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi. "Kita telah mengenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru," jelas Irjen Totok.
Sementara itu, tersangka FA disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya. "Sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," papar Totok.
Penahanan dan Pelimpahan Berkas
Penyidik Kortastipidkor Polri telah menahan tersangka DR sejak tanggal 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus ini telah dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri ke Kejagung RI untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Atensi Presiden dalam Pengusutan Kasus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Budi menambahkan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatera beberapa waktu lalu, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. "Dari Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya.
Dampak dan Tindak Lanjut
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejagung, proses hukum terhadap kedua tersangka akan memasuki tahap penuntutan. Komisi III DPR juga telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Masyarakat menanti transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan ini.



