KPK Soroti Jateng: 4 Kepala Daerah Terjaring OTT Sejak 2025, Sukoharjo Terbaru
KPK Soroti Jateng: 4 Kepala Daerah Terjaring OTT Sejak 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo menjadi ironi karena memperlihatkan praktik dugaan pemerasan yang berlangsung lintas periode kepemimpinan kepala daerah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kepala daerah yang mengabaikan amanah jabatan dan tidak menjadikan integritas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

KPK: Pola Korupsi Berulang di Sukoharjo Harus Diputus

KPK menegaskan pola korupsi yang berulang tersebut harus diputus agar tidak terus terjadi di daerah lain. Lembaga antirasuah itu mengingatkan modus serupa juga berpotensi terjadi di berbagai wilayah apabila tidak diiringi penguatan sistem pencegahan korupsi. Sepanjang periode 2025 hingga pertengahan 2026, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah di Indonesia.

"Khusus di Jawa Tengah, sejak 2025 hingga Juli 2026 telah terjadi empat operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan terbaru di Kabupaten Sukoharjo," kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Penyalahgunaan Jabatan bagi Masyarakat

KPK menilai penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi akan berdampak langsung kepada masyarakat. Selain merupakan pelanggaran hukum, praktik tersebut juga dinilai mengkhianati kepercayaan publik, menghambat kualitas pelayanan, serta mengganggu pembangunan daerah. Lembaga antirasuah itu juga menyebut OTT di Sukoharjo menguatkan sinyal perlunya penguatan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Indikasi tersebut tercermin dari penurunan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI), dari 79,34 pada 2024 menjadi 76,24 pada 2025, sehingga masuk kategori zona waspada. Dari sisi tata kelola pemerintahan, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Sukoharjo juga mengalami penurunan, yakni dari 97,43 pada 2024 menjadi 90,88 pada 2025. Penurunan tersebut dipengaruhi rendahnya capaian pada area Barang Milik Daerah (BMD) yang hanya memperoleh skor 54 atau berada pada indikator merah.

KPK Ingatkan Pentingnya Transparansi dan Integritas

Karena itu, KPK kembali mengingatkan pentingnya transparansi yang berjalan seiring dengan integritas. Menurut KPK, setiap kepala daerah harus menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan. "KPK menegaskan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan publik," tutupnya.

Kronologi OTT Bupati Sukoharjo: 18 Orang Diamankan, Rp21,2 Miliar Disita

KPK mengungkap kronologi operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Solo Raya pada 9 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri. "Seluruh pihak yang diamankan lebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Setelah itu, KPK membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Asep.

Sembilan orang tersebut terdiri dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo Abdul Haris Widodo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko, Sekretaris BPKAD Nardi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Teguh Pramono, Kepala Bagian Umum Setda sekaligus orang kepercayaan bupati Tri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Bowo Sutopo Dwi Atmojo, pihak swasta Erwan Triawan, serta seorang pelajar bernama Hafidz Nur Irfan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Barang Bukti OTT: Uang Tunai, Valas, dan Logam Mulia

Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK juga menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar. Valuta asing yang disita meliputi dolar Singapura (SGD) 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika Serikat (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, dan baht Thailand (THB) 34.585. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, di antaranya ruang kerja Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, brankas milik Bupati Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan.