KPK Ungkap Modus Pemerasan Etik Suryani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo periode 2025–2030, Etik Suryani, terhadap anak buah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. KPK menyebut pemerasan itu menjiplak tradisi Bupati Sukoharjo periode 2010–2015 dan 2016–2021, Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami Etik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7/2026) menjelaskan bahwa modus pemerasan berawal saat Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep.
Setoran Upah Pungut Capai Rp 2,93 Miliar
Dalam menjalankan aksinya, Etik meminta Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai di BPKAD. "Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya," ujar Asep.
Menurut Asep, Bupati Sukoharjo sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD dengan perintah 'sudah dilantik, jangan diam saja' agar pegawai memberikan setoran kepada bupati saat itu. Atas perintah Etik, Richard diduga memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo sejak tahun 2021–2026, untuk kemudian disetorkan kepada Etik.
"Selama periode 2021–2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," kata Asep.
Kode 'Padakno Karo Bapak' untuk Setoran Rutin OPD
Asep menambahkan, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'. Besaran permintaan tersebut diduga meneruskan 'warisan' dari Bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo bapak' yang artinya samakan dengan bapak.
"Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' artinya carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun," ujar Asep.
Atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Penyidik KPK masih mendalami informasi terkait markup pengadaan tersebut. Atas penerimaan itu, Etik menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Tiga Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan tiga tersangka: Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK selanjutnya menahan Etik Suryani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk 20 hari pertama sejak 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.



