Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), masih menjalani pembantaran di rumah sakit. Tim dokter terus memantau kondisi kesehatan mantan Menteri Agama tersebut.
Pemantauan Kesehatan oleh Tim Dokter
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tindakan medis telah dilakukan terhadap Yaqut pada pekan lalu. Ia menambahkan bahwa besok pagi akan kembali dijadwalkan pengecekan kondisi kesehatan tersangka.
“Pasca-dilakukan tindakan medis pada pekan lalu, tim dokter masih terus melakukan pemantauan perkembangan pemulihan tersangka YCQ. Dijadwalkan besok pagi akan kembali dilakukan pengecekan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Koordinasi KPK dengan Rumah Sakit
Budi menambahkan bahwa KPK terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memonitor setiap perkembangan kondisi Gus Yaqut. Ia menegaskan bahwa KPK percaya pada profesionalitas tim medis Rumah Sakit Polri Kramat Jati dalam memastikan kondisi tersangka.
“KPK meyakini profesionalitas tim dokter RS Kramat Jati untuk segera memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” tutur dia.
Kebutuhan Kehadiran Yaqut untuk Penyidikan
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa KPK memerlukan kehadiran fisik Gus Yaqut dalam waktu dekat untuk merampungkan berkas perkara penyidikan. Kehadiran Yaqut dinilai penting agar penyidik dapat segera menuntaskan proses hukum.
“Kehadiran YCQ dalam penyidikan perkaranya dibutuhkan, agar penyidik bisa segera menuntaskan penyidikannya. Dan penyidikan perkara ini tetap dapat berjalan efektif,” ucap Budi.
Kronologi Pembantaran
Sebagai informasi, pada tanggal 24 Juni 2026, KPK membantarkan penahanan Yaqut. Keputusan ini diambil setelah Yaqut harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan bahwa Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan dan memerlukan rawat inap.



