Komnas PA Nilai Bully Anak di Jakpus Sudah Kriminal, Bukan Kenakalan
Komnas PA: Bully Anak di Jakpus Sudah Kriminal

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta memberikan pernyataan tegas terkait kasus perundungan yang dialami oleh MWP (6), seorang bocah di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat. Menurut Komnas PA, peristiwa tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai kenakalan anak biasa, melainkan sudah masuk dalam ranah kriminal.

Pernyataan Komnas PA

Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, menyatakan bahwa tindakan perundungan yang dialami korban sudah melampaui batas kenakalan anak. "Kalau saya lihat, anak-anak sekarang ini sudah nggak bisa dibedakan lagi, hampir nggak bisa dibedakan mana kenakalan, mana kriminal. Dan menurut saya ini bukan kenakalan saja, tapi sudah kriminal," ujar Cornelia setelah mengunjungi korban di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (13/6/2026).

Cornelia menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius agar memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pembelajaran bagi anak-anak lainnya. "Jadi memang harus tegas untuk penanganannya, harus tegas untuk memberikan efek jera. Dan juga bisa memberikan edukasi kepada anak-anak lainnya," ungkapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Namun, Cornelia belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan jerat hukum terhadap salah satu pelaku yang masih berusia 13 tahun. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepolisian terkait perkembangan proses hukum yang berjalan. "Saat ini kami belum bisa bicara detail tentang proses hukum karena kita belum koordinasi dengan kepolisian. Nanti kalau sudah, mungkin baru bisa kasih keterangan," katanya.

Keamanan Taman Dipertanyakan

Selain menyoroti perilaku pelaku, Komnas PA juga mempertanyakan aspek keamanan di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat yang menjadi lokasi kejadian. Cornelia menilai bahwa taman bermain anak seharusnya menjadi ruang yang aman dan ramah bagi anak. "Kita juga ingin berkoordinasi dengan pihak pengelola taman. Karena menurut saya kok nggak safety. Itu kan taman bermain anak, tapi kok nggak aman," katanya.

Menurut Cornelia, keberadaan fasilitas yang berpotensi membahayakan anak perlu dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. "Kalau sebuah taman berpotensi mencelakakan anak, tentunya tidak ramah anak. Perlu perbaikan dan evaluasi supaya tidak terjadi hal-hal yang serupa kemudian hari," imbuhnya.

Korban Berhak Tuntut Ganti Rugi

Dalam kasus ini, orang tua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti terdapat kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak. Diketahui, korban mengalami luka berat karena sempat tidak sadarkan diri akibat sengatan listrik. MWP mengalami benjolan dan memar pada bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis.

Selain mengalami cedera fisik, korban juga menunjukkan dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria ketika bertemu orang lain selain anggota keluarga. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menyatakan bahwa kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal. "Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal," kata Veronica Tan.

Saat ini, keluarga korban telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Dari hasil analisis hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Atas perbuatan tersebut, terlapor dapat dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Namun, karena terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan kasus perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga