Kemhut Ungkap Penyebab Tapir di Mesuji Dibunuh: Hutan Terfragmentasi
Kemhut Ungkap Penyebab Tapir di Mesuji Dibunuh

Kementerian Kehutanan (Kemhut) mengungkap bahwa fragmentasi hutan akibat aktivitas perladangan dan pertanian menjadi penyebab utama tapir keluar dari habitatnya di Mesuji, Lampung, hingga akhirnya dibunuh dan dimasak. Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026).

Kronologi Kejadian Berdasarkan Laporan Call Center

Rohmat menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima Kemhut melalui call center pada 2 Juli 2026. Laporan tersebut berupa potongan video yang menunjukkan perburuan satwa dilindungi tapir dalam kondisi mati dan terpotong menjadi tiga bagian. Video itu direkam pada 1 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Lampung bersama Polda Lampung, Polres Kabupaten Mesuji, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan pihak terkait lainnya segera melakukan penyelidikan. Penyelidikan meliputi penelusuran dan pengumpulan informasi di lapangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fragmentasi Hutan Register 45 Picu Interaksi Satwa-Manusia

Rohmat mengungkapkan bahwa kejadian kematian tapir terjadi di Hutan Produksi Register 45 yang dikelola oleh KPH Sungai Buaya. Kawasan ini juga memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT Silva Inhutani Lampung. Luas Hutan Register 45 mencapai 42.762,09 hektar, namun saat ini kondisinya sudah terfragmentasi parah.

"Luas Hutan Register 45 adalah 42.762,09 hektar, yang kondisinya sudah terfragmentasi dengan banyaknya perladangan dan aktivitas pertanian dengan menyisakan sedikit tutupan hutan," jelas Rohmat. Kondisi ini menyebabkan intensitas interaksi antara satwa liar dan manusia meningkat. "Hal ini ditandai dengan keluarnya satwa tapir dari hutan ke jalan raya," sambungnya.

Empat Pelaku Diamankan, Dua Masuk DPO

Berdasarkan hasil penyelidikan pada 3 Juli 2026, aparat berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). "Tim BKSDA berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kabupaten Mesuji mengamankan 4 orang terduga pelaku dan 2 orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," ujar Rohmat.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk senjata, rekaman video, serta bagian tubuh tapir. Kemhut memastikan akan terus berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk memburu dua pelaku yang masih buron dan mengawal proses hukum terhadap seluruh pelaku.

Langkah Pencegahan dan Edukasi Masyarakat

Kemhut juga berkomitmen memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, serta lembaga pendidikan. Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan surat edaran mengenai perlindungan satwa liar yang dilindungi.

"Menindaklanjuti kasus kematian satwa dilindungi tapir, kami mengambil langkah pencegahan terjadinya lagi kasus serupa melalui sosialisasi dan edukasi bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan kepada masyarakat, serta mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan Surat Edaran atau SE Gubernur tentang perlindungan satwa liar yang dilindungi," tutur Rohmat.

Selain itu, PPLH PT Silva Inhutani Lampung diwajibkan untuk melaksanakan program konservasi satwa liar sesuai dengan kewajibannya. "Kami berkomitmen untuk mengawal penyelesaian perkara ini dengan tuntas. Selanjutnya sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi," imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga