Investor MBG Sukabumi Tagih Dana Rp218,2 Miliar ke BGN
Investor MBG Sukabumi Tagih Dana Rp218,2 Miliar ke BGN

Investor MBG Sukabumi Tagih Dana Rp218,2 Miliar ke BGN

Pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin, menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar miliknya yang disetorkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai talangan untuk menyelamatkan proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG). Tuntutan ini disampaikan dalam konferensi pers di Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu, 7 Juni 2026.

Kuasa hukum Mujazin, Ahmad Yazdi, membeberkan bukti Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Mujazin dan Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN. Lodewyk kini telah menjadi tersangka korupsi yang diusut Kejaksaan Agung. MoU tersebut mengatur pengambilalihan hak pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) dengan syarat penyetoran dana talangan.

Yazdi menjelaskan bahwa total dana yang disetorkan mencapai Rp218,25 miliar. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp62,25 miliar dilakukan pada Agustus 2025. Sisa komitmen dibayar dalam bentuk cek senilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar. Namun, janji BGN untuk menyerahkan hak kelola 97 dapur dalam dua minggu setelah pembayaran tidak pernah terwujud. "Faktanya, zonk," tegas Yazdi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Saat ditagih, para petinggi BGN kala itu saling lempar tanggung jawab. "Pak Dadan Hindayana bilang PKS-nya bodong. Pak Sony Sanjaya bilang ini sah, karena ditandatangani oleh Waka Badan Pusung. Ibu Nanik Deyang bilang, 'yang mana itu, coba saya mau lihat'. Akhirnya data kami dipakai buat laporan ke presiden jadi dia aman, kita diblokir," beber Yazdi.

Yazdi juga memperlihatkan slide foto penyerahan uang miliaran rupiah dalam bentuk tunai dan cek yang dilakukan di kantor BGN. "Semuanya ada dokumentasinya, bahkan ada tumpukan uang tunai yang dibawa oleh pegawai BGN. Intinya saat transaksi itu dilakukan di BGN," jelasnya.

Menghadapi kebuntuan ini, Yazdi mendesak Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, untuk bertindak konkret. Ia menuntut kepastian apakah perjanjian dilanjutkan atau uang dikembalikan. "Kami menanti kerja nyatanya beliau. Kami enggak butuh tangisnya atau marahnya beliau hari ini. Tolong diselesaikan dapur pertamanya, Pak Presiden. Supaya husnul khotimah MBG ini di akhir masa jabatan Bapak Presiden, tidak menimbulkan luka," tuntut Yazdi.

Ia pun melontarkan ancaman keras jika BGN tidak sanggup menyelesaikan hak kliennya. "Kalau tidak bisa direalisasikan, Kabadannya ganti saja sama saya. Biar saya langsung ngomong ke Pak Prabowo, dibayarin ke Pak Haji," ujarnya.

Keterlibatan H. Mujazin

H. Mujazin menceritakan awal mula dirinya terseret dalam proyek ini. Keterlibatannya berawal dari rasa iba mendengar keluhan puluhan ribu vendor Dapur Perintis di lapangan. Dapur Perintis di lahan Kodim dibangun murni oleh relawan sejak 2024 tanpa regulasi yang jelas, dikoordinasikan oleh tokoh seperti Safri dan Lodewyk Pusung. Berdasarkan pengakuan Pusung, dana awal Rp112 miliar diklaim berasal langsung dari presiden.

Seiring waktu, utang menumpuk. "Dari teman-teman yang bekerja saat itu, hampir 40 puluhan vendor, itu mereka juga nggak kuat sampai menahan setahun kemudian," kata Mujazin. Piutang vendor bervariasi, mulai dari Rp2 miliar hingga Rp21,8 miliar. "Nah itu rinciannya semua ada di BGN," sambungnya.

Di tengah krisis, Lodewyk meminta Mujazin untuk menalangi hak para vendor, yang berujung pada penandatanganan MoU senilai ratusan miliar. Namun, Mujazin kecewa karena puluhan dapur yang ia talangi malah dikelola pihak lain. "Dikelola oleh yayasan-yayasan yang kita nggak tahu siapa itu di belakangnya, tidak pernah berkeringat terhadap dapur itu, dan itu yang menikmati," keluhnya.

Mujazin memperkirakan perputaran uang tak jelas dalam pusaran ini melampaui Rp400 miliar. Ia yakin aparat penegak hukum sudah mencium aroma tidak sedap ini. "Saya yakin berkas-berkas ini sudah ada di Kejaksaan Agung dan di meja Bapak Presiden," cetusnya.

Keyakinan ini beralasan karena Kejaksaan Agung telah menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Waka BGN Lodewyk Pusung, dan eks Waka BGN Sony Sanjaya sejak 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi tata kelola MBG.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga