Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemprov untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor 22/SE/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026.
Jam Kerja Dimulai Pukul 12.00 WIB
Dalam SE tersebut, ASN dan pegawai diizinkan memulai kerja setelah mengantar anak pada hari Senin, Selasa, atau Rabu, sesuai dengan hari pertama masuk sekolah masing-masing anak. Izin ini diberikan paling lambat hingga pukul 12.00 WIB, dengan catatan tetap mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik.
Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Prosedur Pengajuan Izin
ASN dan pegawai yang ingin memanfaatkan izin ini wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada atasan langsung. Selanjutnya, laporan juga harus disampaikan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian dengan melampirkan foto yang menampilkan wajah dan atau badan secara jelas. Foto tersebut harus diambil melalui aplikasi yang menampilkan informasi lokasi dan waktu secara real-time.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peran orang tua dalam mendampingi anak di momen penting awal tahun ajaran baru, tanpa mengganggu produktivitas dan pelayanan publik secara signifikan.



