Hoaks Beredar: Program Sertifikat Tanah Gratis Atas Nama ATR/BPN
Di tengah maraknya informasi di media sosial, sebuah klaim mengenai program pengurusan sertifikat tanah gratis yang dikaitkan dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyebar luas. Namun, berdasarkan penelusuran mendalam dari Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut ternyata tidak benar dan termasuk dalam kategori hoaks.
Narasi yang Menyesatkan
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN sedang mengadakan program khusus yang menawarkan berbagai layanan gratis terkait sertifikat tanah. Program ini diklaim mencakup:
- Pemutihan sertifikat gratis
- Pembuatan sertifikat baru tanpa biaya
- Proses balik nama sertifikat yang tidak dipungut bayaran
- Pembebasan dari kewajiban pajak tanah
Klaim ini dibagikan melalui beberapa unggahan di platform Facebook pada bulan April 2026, yang dengan cepat menarik perhatian publik dan menimbulkan harapan palsu di kalangan masyarakat.
Verifikasi Fakta oleh Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap narasi tersebut. Hasilnya, tidak ada bukti atau pengumuman resmi dari Kementerian ATR/BPN yang mendukung keberadaan program semacam itu. Informasi tentang program sertifikat tanah gratis ini terbukti sebagai hoaks yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan masyarakat.
Pihak berwenang menegaskan bahwa semua layanan pengurusan sertifikat tanah tetap mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pembayaran biaya administrasi sesuai peraturan. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai atau membagikan klaim serupa.
Penyebaran hoaks semacam ini tidak hanya menciptakan kebingungan, tetapi juga berpotensi merugikan banyak pihak yang mungkin tertipu oleh janji-janji palsu. Kementerian ATR/BPN sendiri telah berulang kali mengingatkan publik untuk waspada terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.



