Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung meninggalkan ruang sidang setelah membacakan vonis terhadap Nadiem Anwar Makarim, tanpa memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Kejadian ini memicu sorotan publik dan membuat ruang sidang memanas.
Yusril: KY dan Bawas MA Wajib Pelajari Etika Hakim
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk mempelajari sikap majelis hakim tersebut. "Silakan saja kepada Komisi Yudisial atau pun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam ber-acara atau tidak," ungkap Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026).
Yusril menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan, lazimnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap dan menanyakan apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding. Namun, jika dalam sidang kasus Nadiem hal itu tidak dilakukan, maka menjadi wewenang KY dan Bawas MA untuk menilainya. "Tetapi kalau sudah ditutup terus langsung meninggalkan ruang sidang, ya itu kami silakan saja kepada yang berwenang mempelajari masalah ini," kata Yusril.
Pemerintah Netral terhadap Vonis Nadiem
Mengenai vonis yang dijatuhkan, Yusril menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral. Tidak ada arahan apa pun dari pemerintah terhadap pengadilan, dan pemerintah mempersilakan kasus tersebut diadili dengan seadil-adilnya. "Kalau memang terbukti ya dihukum, kalau nggak terbukti ya dibebaskan saja," ucap Yusril. Ia meminta seluruh pihak untuk menunggu proses hukum dan menyerahkan kepada pengadilan untuk mengkaji kasus Nadiem secara menyeluruh.
Dissenting Opinion Dianggap Biasa
Terkait adanya satu hakim yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dan meminta Nadiem dibebaskan, Yusril menilai hal tersebut merupakan tindakan yang biasa dalam putusan pengadilan. Majelis hakim yang mengadili Nadiem terdiri dari lima hakim. Di Mahkamah Agung (MA), terkadang terdapat pula satu hakim yang berbeda pendapat di antara tiga hakim yang mengadili kasasi. "Itu biasa dalam pengadilan kita dan apa pun yang diputuskan pengadilan, walaupun mungkin ada yang suka, tidak suka, pro dan kontra, tapi itulah putusan pengadilan yang harus kita hormati," tuturnya.
Penjelasan PN Jakarta Pusat
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menegaskan bahwa tidak ada masalah apabila majelis hakim tidak mempertanyakan sikap terdakwa atas vonis. Sebab, hak terdakwa untuk menyatakan menerima, pikir-pikir, atau banding tetap dapat dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. "Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Vonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara. Ia terbukti melakukan korupsi. Selain pidana penjara, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti dikenakan karena Nadiem terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Korupsi dilakukan, antara lain, dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron. Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



