Polisi Gerebek Gudang Penadah 1.494 Motor Ilegal di Jakarta Selatan
Gudang Penadah 1.494 Motor Ilegal Digerebek Polisi

Jakarta - Sebuah gudang milik PT Indobike26 di Jakarta Selatan digerebek polisi pada Senin (11/5/2026). Di dalamnya ditemukan ribuan motor ilegal hasil kejahatan yang siap dikirim ke luar negeri. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa total 1.494 unit kendaraan roda dua diamankan di lokasi tersebut. Sebanyak 957 unit dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya sudah terbongkar.

Motor Ilegal Tanpa Dokumen

"Kendaraan tersebut diduga berasal dari tindak pidana kejahatan," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/5). Pengelola gudang tidak mampu menunjukkan dokumen resmi kendaraan. Barang bukti yang diamankan tidak memiliki kelengkapan administratif yang sah sebagai syarat kepemilikan. "Tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat, termasuk perikatan fidusia," ujarnya.

Bisnis Ilegal Berlangsung Lama

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Polisi mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan yang telah dipasarkan oleh jaringan ini sejak dua tahun lalu mencapai angka fantastis. "Jumlah kendaraan yang sudah terjual sejak tahun 2022 sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua," ungkap Iman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Negara Rugi Rp 117 Miliar

Aksi kriminal ini tidak hanya merugikan pemilik kendaraan atau perusahaan pembiayaan, tetapi juga berdampak langsung pada pendapatan negara. Nilai kerugian dari sektor pajak diperkirakan mencapai ratusan miliar. "Berpotensi merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar, di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut," jelasnya.

Selain kerugian finansial, Iman menyoroti kerugian masyarakat terkait penyalahgunaan data pribadi. Para pelaku diduga menggunakan identitas orang lain untuk melancarkan proses pengambilan kendaraan secara ilegal. "Masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah. Ini kerugian yang bisa ditimbulkan terhadap masyarakat yang KTP-nya digunakan oleh jaringan pelaku," sebutnya.

Modus penggunaan KTP tanpa izin ini juga berisiko tinggi bagi riwayat kredit warga di perbankan. Jika kendaraan tersebut bermasalah, nama pemilik identitas akan tercatat buruk dalam sistem keuangan. "Ketika data pribadi digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian tidak melakukan kewajiban pembayaran, ini berpotensi terkena BI Checking," tegasnya.

Satu Tersangka dan Pengembangan Kasus

Polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Tersangka berinisial WS diketahui memiliki peran penting dari proses hulu hingga hilir dalam rantai bisnis ilegal tersebut. "Peran dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari mulai beli, menampung, mengepul, sampai ekspor," ucapnya.

Meski baru satu tersangka, Polda Metro Jaya meyakini adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Petugas masih melakukan pendalaman terhadap 18 saksi yang terdiri dari admin dan karyawan gudang. "Saat ini kami baru menetapkan satu orang. Namun, tidak menutup kemungkinan terhadap jaringan yang lainnya. Ini adalah bentuk jaringan sehingga kami terus melakukan pendalaman," paparnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban. Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke pihak berwajib. "Pihak dealer, pelaku usaha, lembaga pembiayaan maupun masyarakat yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang saat ini sedang didalami, dapat melaporkan dan membawa dokumen pendukung," pungkas Budi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga