Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat harus dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Dukungan Penuh untuk Pengusutan Korupsi Batu Bara
“Saya sebagai anggota Komisi III mendukung penuh tindakan dari Kortas Tipidkor Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas perkara korupsi batu bara ini. Ini adalah agenda nasional, salah satu poin Asta Cita,” kata Soedeson kepada wartawan pada Kamis (9/7/2026). Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi di segala lini.
Soedeson meminta Polri untuk berani mengusut siapa pun pelaku yang terlibat, tanpa pandang bulu. “Kami minta ini diusut tuntas, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar politikus Partai Golkar tersebut. Ia juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi penyidikan.
Polri Diminta Tidak Pandang Bulu
Lebih lanjut, Soedeson menekankan agar Polri tidak pandang bulu dalam menindak pelaku, baik pejabat maupun pengusaha. “Siapa pun dia, apakah pejabat, pengusaha, punya kedudukan tinggi atau rendah, kalau dia bermain-main dan merugikan negara triliunan rupiah, harus diberantas. Jangan ada yang menghalangi kerja penyidik,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ini telah naik ke tingkat penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7) menyampaikan perkembangan penanganan perkara. “Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” jelas Totok.
Dua Perusahaan Diduga Terlibat
Status penyidikan ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara. “Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujarnya.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menambahkan bahwa ada sejumlah modus yang dilakukan para terduga pelaku. Salah satunya adalah manipulasi dokumen. Penyidik juga menemukan manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 triliun. Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya yang luas, termasuk pemadaman listrik di Sumatera dan beberapa daerah lain. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Ketua MKD DPR, juga mengalir untuk Kortas Tipikor Polri dalam mengusut kasus ini secara tuntas.



