KPK Sita Sin$12 Ribu dan Rp15 Juta dari Ketua DPRD Kuansing
KPK Sita Sin$12 Ribu dan Rp15 Juta dari Ketua DPRD Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Sin$12.000 (sekitar Rp144 juta) saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, sebagai saksi pada Rabu, 8 Juli 2026. Uang tersebut diduga berkaitan dengan permohonan alih fungsi hutan. Selain itu, KPK juga menyita uang Rp15.000.000 dari pemeriksaan terhadap saksi Fahdiansyah selaku Asisten I Kabupaten Kuansing.

Penyitaan Uang dan Pemeriksaan Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut melalui keterangan tertulis pada Kamis, 9 Juli 2026. "Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD12.000," ujar Budi. Ia menambahkan bahwa uang Rp15 juta dari Fahdiansyah juga diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan.

Pemeriksaan berlangsung di kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Selain Juprizal dan Fahdiansyah, KPK memeriksa sejumlah saksi lainnya, yaitu Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Andri Yama Putra; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ade Fahrer; Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing Sigit Purnomo; Anggota DPRD Kabupaten Kuansing Dasver Librian; Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Marel Hendra dan Deswan Antoni; serta Camat Logas Tanah Darat Kuansing Syahferry.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua Perkara yang Didalami

Seluruh saksi dikonfirmasi mengenai pengetahuan mereka atas dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah kepada Bupati Kuansing. "Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan," kata Budi.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Mereka adalah Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ketiganya telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru pada 4-6 Juli 2026. Penggeledahan menyasar rumah pribadi dan dinas para tersangka, serta beberapa rumah lain yang terkait, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan. Di Pekanbaru, penggeledahan dilakukan di sebuah kantor ekspedisi. Dari rangkaian tersebut, KPK menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian.

Pada Sabtu, 4 Juli 2026, penyidik juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan pemberian suap. Mobil tersebut disembunyikan di sebuah gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar dengan plat nomor yang sudah diganti. Kini mobil tersebut diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Pasal yang Disangkakan

Suhardiman selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga