Febrie Adriansyah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi: Emas 74 Kg Disita
Febrie Adriansyah Tersangka 3 Korupsi, Emas 74 Kg Disita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi besar, yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Penetapan tersangka dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri setelah serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026) itu menyita barang bukti bernilai fantastis: 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai valuta asing (valas) senilai Rp 476 miliar, serta dokumen dan handphone. Total uang tunai yang dikonversi ke rupiah dari seluruh lokasi mencapai Rp 60 miliar dari penggeledahan di de'Clan Cipete dan Rp 7,2 miliar dari money changer di Cipete. Barang bukti tersebut dipamerkan dalam konferensi pers Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026).

Duduk Perkara Tiga Kasus Korupsi

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pengusutan ketiga kasus dilakukan melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN Batu Bara, ASABRI tahun 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengusutan kasus ini menjadi atensi khusus Presiden RI Prabowo Subianto. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Budi, Rabu (8/7/2026).

Barang Bukti dan Penggeledahan

Polisi melakukan penggeledahan di total 12 lokasi. Berikut rincian barang bukti yang disita:

  • De'Clan Cipete: Dokumen, handphone, SGD 3.130.000 (dalam pecahan 100 SGD), USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Total setelah konversi: Rp 60 miliar.
  • Money Changer Cipete: 71 item barang bukti, 16 jenis uang asing dengan total konversi Rp 7,2 miliar.
  • Rumah Mewah Sentul: 74 kg emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp 100.000.000, dokumen, handphone, dan foto keluarga. Total konversi: Rp 476 miliar.

Klarifikasi dan Pengunduran Diri Febrie

Febrie angkat bicara dalam jumpa pers di Kejagung pada Jumat (10/7/2026). Ia membenarkan bahwa rumah di Sentul yang digeledah adalah kediaman pribadinya. "Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," ujarnya.

Mengenai temuan uang dan emas, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku. "Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini," pungkasnya.

Kurang dari 24 jam setelah jumpa pers, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran dirinya dan menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, "Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum."

Penetapan Tersangka dan Pelimpahan Kasus

Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B Tipikor, dan Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP. Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan perkara dan menyatakan, "Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F."

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Pengawasan Komisi III DPR

Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi kasus ini, diketuai langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Ia menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan oknum, bukan institusi. "Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya excess, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman juga memastikan bahwa pengusutan perkara akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai kasus ini masuk kategori megakorupsi mengingat besarnya barang bukti yang disita. "Karena ini merupakan kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu megakorupsi. Mengingat jumlah barang bukti yang disita, yang sudah diamankan itu saja sudah demikian besarnya," ucapnya.