PAN Kutuk Keras 27 Pria Perkosa Remaja di Sampang, Minta Proses Hukum
PAN Kutuk 27 Pria Perkosa Remaja di Sampang, Minta Hukum

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas kasus pemerkosaan yang menimpa seorang remaja putri berusia 15 tahun di Sampang, Madura. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Minggu (12/7/2026), Endang mengapresiasi langkah cepat Kapolres Sampang yang segera memproses kasus setelah dilaporkan oleh pihak korban.

Kecaman dan Apresiasi

“Terkait dengan kasus pemerkosaan seorang remaja putri oleh 27 orang pria di Sampang Madura, kami sangat prihatin dan mengutuk keras peristiwa itu. Dan saya mengapresiasi kecepatan Kapolres Sampang yang segera menangani dan memproses kasus tersebut dengan cepat,” ujar Endang.

Endang mengaku geram dengan para pelaku yang dianggapnya biadab. Ia meminta kepolisian menangani kasus ini dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Ini kasus yang sangat memilukan, seorang remaja yang masih di bawah umur diperkosa oleh para pria yang biadab. Tentu kami yakin kepada penyidik untuk bekerja profesional dan memedomani ketentuan mengenai proses peradilan terhadap anak jika korbannya di bawah umur, serta memedomani UU Kekerasan Seksual yang mengatur secara jelas jenis-jenis pelanggarannya,” tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Desakan Tangkap Pelaku Buron

Endang juga mendesak Kapolres Sampang untuk segera menangkap para pelaku yang masih buron. “Kami berharap Kapolres agar segera berusaha menangkap para pelaku yang belum tertangkap untuk segera diproses, karena mereka itu berbahaya bagi gadis-gadis yang ada di luar sana. Dan diharapkan proses berjalan profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” sambungnya.

Kronologi Kasus

Diketahui, 27 pria memperkosa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang. Aksi biadab ini terungkap setelah korban dan keluarganya melapor ke polisi. Kapolres Sampang AKBP Hartono menyebut peristiwa itu menimpa korban dalam kurun empat bulan, dari Februari 2026 hingga Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Keluarga korban baru melaporkan kasus itu pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.

Hartono mengatakan pemerkosaan dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan waktu yang berbeda-beda. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Polres Sampang bergerak cepat dan berhasil mengamankan 12 orang, sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi memberikan ultimatum agar para pelaku yang buron segera menyerahkan diri.

“Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari, kami akan menerbitkan DPO dan melakukan tindakan tegas terukur,” kata Hartono.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga