Bupati Lombok Barat Tertangkap Tangan dalam Operasi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk kepala daerah. Kali ini, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 20 Juli 2026, di rumah dinasnya. Ia langsung diterbangkan ke Jakarta bersama tujuh orang lainnya untuk diperiksa. Selasa, 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sudirman (SUD), Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, dan Algi (ALG), Direktur Utama PT MSI.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026), menyatakan, "Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka." Lalu Ahmad Zaini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Total Harta Kekayaan Lalu Ahmad Zaini Capai Rp 25,56 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 26 Januari 2026, Lalu Ahmad Zaini memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 25.567.639.655. Kekayaan terbesarnya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 14.592.030.000. Ia tercatat memiliki 24 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, hingga Kota Surabaya. Sebagian besar aset tersebut diperoleh dari hasil sendiri.
Suap Rp 10,8 Miliar dari Proyek Pemerintah
Lalu Ahmad Zaini diduga menerima suap sebesar Rp 10,8 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Taufik, "Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar."
Modus operandi yang digunakan adalah Lalu Ahmad menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawati, untuk membantu Sudirman mendapatkan paket proyek di dinas tersebut pada tahun anggaran 2025–2026. Sudirman kemudian menggunakan CV Dyaskarya Konstruksi (DKK) miliknya sebagai perusahaan penampung proyek, dengan meminjam bendera kepada sejumlah penyedia sehingga nama CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang proyek secara administratif. Proyek-proyek yang dimaksud antara lain rehabilitasi taman dan renovasi gedung pemkab dengan total nilai Rp 17,9 miliar. Dari proyek tersebut, Sudirman diduga memberikan fee 3% kepada penyedia yang dipinjam namanya dan memperoleh keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar melalui CV DKK.
Gratifikasi: Hewan Kurban, Sepatu Hermes, hingga Mobil Mewah
Selain suap, Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima gratifikasi. Salah satunya adalah pemberian hewan kurban senilai Rp 17 juta dari PT Meconel Sistim Instrument (MSI), pemenang proyek di sejumlah dinas. Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, dan uang tunai kepada LAZ yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar. Barang-barang tersebut meliputi satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta, satu unit Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta, uang tunai sekurang-kurangnya Rp 380 juta, serta satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta.
Uang Korupsi Digunakan untuk Beli Tanah dan Saham
Hasil penyidikan KPK mengungkapkan bahwa Lalu Ahmad Zaini menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli aset berupa tanah dan saham. Salah satu bentuk investasi saham yang dilakukan adalah menempatkan dana sebesar Rp 2,25 miliar di RS SSM. KPK terus mendalami aliran dana dan aset lainnya yang terkait dengan kasus ini.
KPK Berharap Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi Kepala Daerah
KPK berharap kasus OTT Bupati Lombok Barat ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan wewenang. Penindakan tegas terhadap praktik korupsi di daerah diharapkan dapat membersihkan pemerintahan dari tindak pidana korupsi. KPK juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa harus diperketat untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.



