Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pakan hewan periode 2016–2024 dengan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar. Meski demikian, pihak KBS memastikan bahwa pemberian pakan bagi satwa tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
KBS Jamin Pakan Satwa Tak Bermasalah
Kepala Seksi Humas KBS, Lintang Ratri Sunarwidhi, menyatakan bahwa kondisi satwa di kebun binatang tersebut saat ini dalam keadaan baik. Ia menegaskan bahwa proses pemberian pakan tetap sesuai jadwal dan tidak terpengaruh oleh kasus hukum yang menjerat mantan direktur utama.
“Dan sampai saat ini alhamdulillah Kebun Binatang Surabaya dalam kondisi baik-baik saja dan tidak terpengaruh dengan berita-berita yang tadi malam yang telah dirilis oleh kejaksaan,” ujar Lintang, Rabu (22/7/2026).
Pakan Diberikan Dua Kali Sehari dengan Kontrol Ketat
Lintang menjelaskan bahwa pakan satwa diberikan dua kali sehari, yaitu pada pagi dan sore hari. Setiap pemberian pakan dikontrol secara rutin untuk memastikan kecocokan dengan kebutuhan masing-masing satwa. Jika ada sisa pakan pada waktu makan berikutnya, hal itu menjadi indikasi awal untuk mengevaluasi kondisi satwa.
“Kalau makan sore paginya masih ada sisa, sisa itulah yang akan jadi indikasi bahwa satwa tersebut pertama apakah bosan dengan pakannya, apakah satwa tersebut enggak suka dengan pakannya atau apa ataukah dalam kondisi yang kurang enak badan satwa tersebut sehingga akan diketahui indikasi-indikasi tersebut,” jelas Lintang.
Perbedaan Perawatan Era Sebelumnya dan Saat Ini
Perawatan satwa di KBS saat ini sudah mengikuti ketentuan yang berlaku. Lintang menegaskan bahwa ada perbedaan signifikan antara era kepemimpinan Choirul Anwar yang masih berstatus Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) dengan pengelolaan di bawah Perumda KBS sekarang.
“Jadi, kalau sekarang itu kami harus menyesuaikan dengan kebutuhan satwa,” tuturnya.
Ia memastikan bahwa mekanisme perawatan satwa saat ini lebih berorientasi pada kesejahteraan hewan, berbeda dengan praktik pada periode sebelumnya yang diduga menjadi celah terjadinya korupsi dana pakan.



