Rampai Nusantara menyatakan dukungan penuh terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang memicu blackout, kasus ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak usaha BUMN Krakatau Steel.
Apresiasi dan Harapan dari Rampai Nusantara
Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menyampaikan apresiasinya atas keberanian Polri dalam mengungkap kasus-kasus tersebut. “Rampai Nusantara mengapresiasi keberanian Polri dalam mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Kami mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya pada Kamis (9/7/2026).
Mardiansyah menekankan bahwa penegakan hukum yang profesional dan transparan merupakan fondasi utama untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sinergi antarlembaga penegak hukum juga harus dijaga agar pemberantasan korupsi berjalan efektif.
Komitmen Negara dalam Supremasi Hukum
Menurut Mardiansyah, pengungkapan perkara hukum tidak boleh dipandang sebagai persaingan antarinstitusi, melainkan bentuk komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum. “Yang harus dikedepankan adalah kepentingan bangsa dan negara. Masyarakat berharap seluruh aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” katanya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan dukungan terhadap pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih, dengan tetap menghormati proses hukum dan hak-hak pihak terkait.
Peringatan Keras untuk Institusi
Mardiansyah memberikan peringatan tegas kepada institusi yang mungkin digunakan untuk melindungi pelanggaran hukum. “Demi kepentingan tertentu jangan juga institusi yang harusnya menjaga pertahanan kedaulatan negara justru dipakai untuk melindungi pelanggaran hukum yang diduga kuat dilakukan, jika itu terus dipaksakan terjadi maka dapat dipastikan akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” ucapnya.
Joint Investigation Kortas dan Polda Metro Jaya
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa pengusutan ketiga kasus tersebut dilakukan melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus-kasus itu mencakup dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara yang memicu blackout, kasus ASABRI, serta kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya.
Rincian Objek Perkara
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, memberikan penjelasan lebih lanjut. Perkara pertama adalah dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Perkara kedua adalah dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam periode yang sama. Victor belum menjelaskan identitas tersangka dalam perkara-perkara tersebut.
Pasal yang Dikenakan
Polisi mengusut kasus ini dengan pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, serta pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU, atau pasal 607 ayat 1 juncto pasal 607 ayat 1 juncto pasal 20 UU KUHP. Pasal 12 e UU Tipikor mengatur tentang pemerasan, sedangkan pasal 12 b mengatur tentang suap. Hingga saat ini, polisi belum mengumumkan tersangka.
Atensi Presiden Prabowo Subianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. “Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7).
Budi menambahkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatera, serta kasus ASABRI dan Krakatau Steel. Kasus yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. “Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de’Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” ujarnya.



