Polda Banten secara resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang menyeret Wali Kota Serang Budi Rustandi terkait sengketa lahan SDN Kuranji. Kepolisian menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang melibatkan berbagai pihak.
Hasil Penyelidikan Polda Banten
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menganalisis dokumen, meminta keterangan ahli hukum pidana, serta menggelar perkara khusus. Proses ini juga melibatkan Bidkum, Propam, dan Irwasda Polda Banten untuk memastikan objektivitas.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis fakta hukum, alat bukti, serta keterangan ahli pidana, tidak ditemukan unsur tindak pidana. Karena itu, laporan polisi tersebut dihentikan,” kata Dian pada Kamis (9/7/2026).
Kronologi Sengketa Lahan SDN Kuranji
Perkara ini bermula dari sengketa lahan SDN Kuranji yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan ahli waris Ahmad bin Samin pada tahun 2024. Kedua belah pihak sempat dua kali melakukan mediasi, namun gagal mencapai kesepakatan karena Pemkot Serang berpendapat bahwa pelepasan aset daerah harus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ahli waris kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 20 November 2024. Dalam proses mediasi di persidangan pada 13 Maret 2025, kedua pihak menyepakati kompensasi sebesar Rp 500 juta dan penyerahan lahan kosong seluas sekitar 1.456 meter persegi kepada ahli waris. Namun, majelis hakim tidak mengesahkan kesepakatan tersebut sebagai akta perdamaian.
“Majelis hakim menilai objek sengketa merupakan aset pemerintah daerah, sehingga penyelesaiannya wajib melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terang Dian.
Pencabutan Gugatan dan Dampak Hukum
Pada 7 Mei 2025, pihak ahli waris mencabut gugatan perdata yang telah diajukan. Dengan dicabutnya gugatan, kesepakatan perdamaian yang sebelumnya dibuat otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penghapusan maupun penyerahan aset milik Pemerintah Kota Serang.
“Dalam penyelidikan, polisi juga meminta pendapat ahli hukum pidana. Berdasarkan hasil kajian ahli, kesepakatan perdamaian yang dijadikan dasar laporan tidak pernah memperoleh pengesahan dari pengadilan, dan gugatan perdatanya telah dicabut sehingga tidak dapat dijalankan,” ujar Dian.
Penerbitan Sertifikat Hak Pakai
Polisi juga menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Serang merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah, bukan atas nama pribadi Wali Kota Serang. Hal ini menunjukkan tidak ada unsur pidana dalam proses tersebut.
“Atas seluruh fakta hukum, alat bukti, dan keterangan ahli yang dikumpulkan selama penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana penipuan, penggelapan, maupun pemalsuan surat dalam perkara tersebut. Laporan polisi terhadap Wali Kota Serang pun resmi dihentikan,” pungkas Dian.



