DPR Sahkan UU PPRT, Puan Maharani: Akhiri Kekerasan Terhadap Pekerja Rumah Tangga
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi momen bersejarah setelah perjuangan panjang selama 22 tahun untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja di sektor domestik.
Perlindungan Hukum dan Pengakuan Profesi
Puan Maharani menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada dalam kategori sektor informal. "Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Ia menjelaskan bahwa UU PPRT tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mengakui profesi PRT secara hukum. Hal ini diharapkan dapat mendorong perubahan hubungan kerja dari informal menjadi lebih formal dan profesional. "UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT," ungkap Puan. Meskipun demikian, hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun berada dalam kerangka profesional yang dilindungi oleh hukum.
Mengakhiri Diskriminasi dan Eksploitasi
Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa UU PPRT diharapkan menjadi langkah strategis bagi negara untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT. "Dan lebih dari itu, UU PPRT diharapkan menjadi langkah bagi Negara untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT, serta memastikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.
Ia juga menyoroti praktik jam kerja yang tidak terbatas yang sering dialami oleh PRT. Puan menegaskan bahwa implementasi UU ini harus menjamin batas waktu kerja yang wajar, waktu istirahat yang cukup, serta hak cuti bagi pekerja. "Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT," tegasnya.
Jaminan Sosial dan Peningkatan Kompetensi
Selain itu, Puan menyebutkan bahwa pemerintah wajib memastikan PRT mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja. "Untuk itu, Pemerintah wajib memastikan PRT memiliki Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja," paparnya.
Ia juga mengingatkan agar formalisasi profesi PRT tidak menggugurkan hak keluarga mereka terhadap bantuan sosial dari negara. Pemerintah diminta untuk menyesuaikan data seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE agar hak tersebut tetap terjaga.
Puan menambahkan bahwa peningkatan kompetensi PRT harus dipandang sebagai investasi negara. Pemerintah dan perusahaan penempatan PRT diharapkan menyediakan pelatihan vokasi tanpa membebankan biaya kepada pekerja. "Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas PRT," ujarnya.
Membangun Kesadaran Kolektif dan Penyelesaian Sengketa
Puan juga menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif untuk menghapus stigma negatif terhadap profesi PRT. "PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat, oleh karena itu pentingnya dibangun kesadaran kolektif untuk menghentikan stigma negatif terhadap pekerjaan PRT," lanjutnya.
Dalam hal penyelesaian sengketa, Puan mendorong agar konflik antara PRT dan pemberi kerja diselesaikan secara berjenjang melalui musyawarah dan mediasi di tingkat lokal. "Hal ini diperlukan untuk memastikan penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan tidak membebani biaya bagi para pihak," katanya.
Desak Aturan Turunan Segera Disusun
Menutup pernyataannya, Puan meminta pemerintah untuk segera menyusun aturan turunan agar implementasi UU PPRT dapat berjalan secara optimal. "Setelah pengesahan, Pemerintah harus segera memastikan aturan pelaksana tidak terlambat demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional di lingkup pekerjaan kerumahtangaan," tutupnya.
Pengesahan UU PPRT ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga dan meningkatkan kesejahteraan mereka di Indonesia.



