Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli. Rapat tersebut bertujuan mendalami persoalan terkait Bupati Kuansing Suhardiman Amby, khususnya proses alih fungsi lahan di wilayah tersebut yang berkaitan dengan Kementerian Kehutanan.
Fokus Pengawasan DPR
Alex menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan merupakan mitra Komisi IV sesuai dengan fungsi pengawasan DPR. Namun, ia menekankan bahwa dugaan kasus hukum bukanlah ranah mereka. "Oleh karena itu, terkait fungsi pengawasan DPR, maka Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahan Kuansing," ujar Alex kepada wartawan pada Senin (6/7/2026).
Selain itu, Alex mengungkapkan bahwa rapat tersebut juga akan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. "Bertepatan saat ini kita juga sedang bahas APBN 2027, jadi seluruh mitra termasuk Kementerian Kehutanan diundang Raker dengan Komisi IV," jelasnya.
Jadwal Raker dan Ruang Lingkup Pembahasan
Raker dengan Menhut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, kemungkinan Selasa atau Rabu. Alex menekankan bahwa fokus Komisi IV adalah pada proses atau mekanisme alih fungsi lahan, bukan pada dugaan kaitan antara Bupati Kuansing dengan Menhut. "Dugaan kaitan Bupati Kuansing dengan Menhut bukan merupakan tupoksi kami, yang akan kami dalami adalah proses atau mekanisme alih fungsi lahan tersebut," ungkapnya.
Latar Belakang Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut
Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebelumnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap. Sebelum penangkapan, Suhardiman sempat bertemu dengan Raja Juli di kantor Menhut pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bersifat audiensi terbuka.
Dalam pertemuan itu, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutupi map di kantor Raja Juli. Menhut kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. "Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli.
Amplop tersebut dikembalikan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Suhardiman terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.



