Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Papua, mencatat produksi sampah di wilayah tersebut mencapai 240 ton per hari. Pelaksana tugas Kepala DLHK Kota Jayapura, Simon Petrus Koirewoa, mengungkapkan bahwa pada hari raya keagamaan volume sampah bisa meningkat hingga 300 ton per hari. Hal ini disampaikan di Jayapura pada Rabu, 27 Mei 2026.
Ajakan Memilah Sampah dari Rumah
Simon mengajak masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Langkah ini diharapkan dapat mencegah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Koya Koso, Distrik Muara Tami, cepat penuh. Ia juga berharap ke depan ada pihak ketiga yang bersedia berinvestasi di bidang persampahan, karena ada jenis sampah yang memiliki nilai ekonomi.
Keterbatasan Armada dan Tenaga
Simon menjelaskan bahwa armada dan tenaga kesehatan yang tersedia belum mencukupi untuk mengangkut seluruh volume sampah masyarakat. Akibatnya, beberapa wilayah seperti Koya Barat, Koya Timur, Distrik Muara Tami, dan sejumlah kampung di sekitar perkotaan belum mendapatkan pelayanan maksimal. Saat ini, DLHK memiliki 14 unit kendaraan roda empat, 14 unit mobil ambrol, dan 36 unit dump truck untuk pengangkutan sampah.
Jumlah kendaraan yang ada belum mampu menjangkau seluruh wilayah karena masing-masing kendaraan telah ditetapkan rutenya, baik di jalan raya maupun kompleks perumahan. Untuk wilayah Koya saja, baru tersedia tiga armada, yaitu dua dump truck dan satu ambrol, sehingga pelayanan belum optimal.
Langkah Pemerintah Daerah Lain
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mewajibkan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap Rukun Warga (RW) melalui instruksi kepala daerah. Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan.
Kewajiban membentuk BSU diharapkan dapat menekan volume sampah dari sumber melalui penguatan fasilitas pengelolaan yang didukung program 1 RW 1 Bank Sampah. Instruksi tersebut juga memuat arahan kepada camat untuk mendorong pemerintah desa dan kelurahan mendukung pembentukan bank sampah di setiap RW. Setiap kecamatan diminta memfasilitasi sosialisasi pengelolaan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R), mengawasi pembuangan sampah liar, serta memantau dan melaporkan tindakan pencemaran.
Peran Kepala Desa dan Lurah
Mansyur menambahkan, kepala desa dan lurah diarahkan untuk memfasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas bank sampah, mendukung kegiatan daur ulang, serta menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik melalui pelatihan dan pendampingan pengolahan kompos dan budidaya maggot. Masyarakat juga diimbau untuk memilah sampah organik dan anorganik dari rumah tangga serta tidak membuang atau membakar sampah sembarangan.
Pemkab Bekasi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan bank sampah, termasuk membuka akses pasar hasil pengelolaan sampah melalui kegiatan business matching. Selain menekan volume sampah dari sumber, instruksi tersebut menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar di desa, kelurahan, dan kecamatan. Hasil pelaksanaan program wajib dilaporkan setiap bulan sebagai bahan evaluasi pengelolaan sampah terpadu.



