Buron 2 Tahun, Maling Motor di Tangerang Ditangkap Usai 10 Kali Mencuri
Buron 2 Tahun, Maling Motor Tangerang Ditangkap

Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah buron selama dua tahun di Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Pelaku berinisial AMR alias Toke masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024 dan diduga telah beraksi sebanyak sepuluh kali.

Penangkapan Berdasarkan CCTV dan Laporan Masyarakat

Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian. "Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," kata AKP Sriyono, Kamis (16/7/2026).

Toke ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Sementara itu, seorang rekannya berinisial KIKI yang berperan sebagai joki masih diburu polisi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus dan Kerugian Korban

Kasus ini terungkap berawal dari seorang korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras kontrakan di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Saat hendak berangkat kerja keesokan paginya, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan melaporkannya ke Polsek Benda.

Kepada polisi, Toke mengakui pernah mencuri sepeda motor bersama dua pelaku lain dalam perkara sebelumnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang digunakan saat beraksi, serta STNK sepeda motor.

Keterkaitan dengan 10 Laporan Polisi

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga terkait dengan 10 laporan polisi (LP) kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Benda sejak 2024 hingga 2026. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian lainnya sekaligus memburu pelaku lain yang masih menjadi buron.

Imbauan Kapolres dan Ancaman Hukuman

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana. "Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Kombes Jauhari.

Saat ini pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga