Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membocorkan adanya perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sosok tersebut adalah Brigjen TNI Teddy Hernayadi, yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Vonis Pengadilan Militer
Selain hukuman penjara seumur hidup, jenderal bintang satu ini juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 12.409 atau sekitar Rp 130 miliar, serta dipecat dari TNI. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto di Pengadilan Militer Tingkat II Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).
“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti,” ujar Deddy.
Modus Operandi
Kasus ini diduga bermula saat Teddy masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kemenhan periode 2010-2014. Modusnya adalah menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, yakni Kepala Pusat Keuangan Kemenhan dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Berdasarkan surat keputusan Panglima TNI tertanggal 31 Desember 2013, Teddy mendapat promosi menjadi Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD dengan pangkat brigadir jenderal.
Sidang dan Saksi
Brigjen Teddy hadir dengan seragam lengkap, mengenakan baret hijau, didampingi penasihat hukum Letkol Martin Ginting. Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto, dengan anggota Brigjen TNI Hulwani dan Brigjen TNI Weni Okianto. Oditur dijabat Brigjen Rachmad Suhartoyo, dan panitera pengganti Kapten Arief Rahman.
Inspektur Jenderal Kemenhan Marsekal Madya Ismono Wijayanto menyatakan, Teddy diduga menandatangani dan menerbitkan surat tanpa izin. Ismono berharap kasus ini menjadi terapi kejut bagi pejabat dan pegawai Kemenhan. Ia juga menyiapkan program pengawasan ketat untuk memberantas korupsi.
Pernyataan Menhan
Sebelumnya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026), menegaskan bahwa peradilan militer memiliki standar penegakan hukum yang ketat dan disiplin tinggi. “Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer,” ujar Sjafrie.
Ia memastikan penegakan disiplin di internal TNI berjalan tanpa pandang bulu, tidak melihat pangkat atau jabatan. Hal ini membuktikan ketegasan peradilan militer dalam menindak setiap pelanggaran prajurit.



