Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, seorang perwira tinggi Polri aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen LMI, resmi menjadi tersangka.
Kronologi Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersebut di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026. Menurut Syarief, Brigjen LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.
Peran LMI dalam Dugaan Korupsi
Syarief mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Brigjen LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai sarana menjual perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan food tray diduga telah ditentukan oleh LMI dan sudah termasuk komponen keuntungan yang diperuntukkan baginya sebagai imbalan agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra mendapat persetujuan.
“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,” jelas Syarief.
Syarief membenarkan bahwa LMI masih berstatus polisi aktif yang bertugas di BGN. “Iya, benar. Tapi menjabat di BGN ya. Iya, polisi aktif,” tandasnya.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Dalam perkara ini, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tanggapan Polri
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Polri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, mengatakan institusinya mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN tersebut.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Jhonny, Kamis (2/7/2026).
Jhonny menegaskan Polri akan bersikap tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan tindak pidana. “Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira tinggi Polri yang masih aktif dalam program nasional strategis. Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi MBG.



