BPN DKI Jakarta dan PWNU Sepakati Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kolaborasi strategis antara pemerintah dan organisasi masyarakat telah terjalin di Ibu Kota. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta bersama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). MoU tersebut secara khusus membahas percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Sinergi untuk Kepastian Hukum dan Optimalisasi Aset
Penandatanganan berlangsung di Kantor PWNU DKI Jakarta yang berlokasi di Matraman, Jakarta Timur. Kerja sama ini memiliki tujuan utama yang sangat jelas, yaitu memberikan kepastian hukum atas aset-aset wakaf yang dimiliki. Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf tersebut untuk kepentingan umat yang lebih luas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menyampaikan harapannya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 10 April 2026. "Melalui nota kesepahaman ini, semoga kita dapat bersinergi secara lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf," ujar Erry. Ia juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti kesepahaman ini dengan langkah-langkah konkret di wilayah masing-masing.
Sertifikasi Tanah Wakaf sebagai Prioritas Strategis
Erry Juliani Pasoreh menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan prioritas utama bagi BPN DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan sertifikasi tersebut memiliki nilai strategis yang sangat tinggi. Tanah wakaf yang telah bersertifikat dapat menjadi pondasi kokoh untuk mendukung berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan masyarakat. Dengan status hukum yang jelas, aset-aset ini dapat dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal.
Di sisi lain, PWNU DKI Jakarta menyambut dengan sangat baik inisiatif kerja sama ini. Ketua PWNU DKI Jakarta, Samsul Ma'arif, menilai bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah langkah yang sangat penting. "Percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa sekaligus memastikan pemanfaatannya berjalan optimal bagi masyarakat," jelas Samsul. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, dalam hal ini BPN, yang secara terus-menerus memberikan perhatian khusus kepada Nahdlatul Ulama dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf milik organisasi tersebut.
Ruang Lingkup Kerja Sama yang Komprehensif
Nota Kesepahaman yang ditandatangani memiliki ruang lingkup kerja sama yang cukup luas dan komprehensif. Ruang lingkup tersebut mencakup beberapa poin kunci, yaitu:
- Pendaftaran tanah, baik untuk pertama kali maupun pemeliharaan data, khusus untuk tanah wakaf.
- Pendaftaran tanah untuk tanah aset badan hukum serta tanah milik pengurus dan anggota PWNU DKI Jakarta.
- Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran tanah.
- Pemberian asistensi dalam pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan yang mungkin timbul.
- Pengembangan bentuk-bentuk kerja sama lain yang akan disepakati bersama oleh kedua belah pihak di kemudian hari.
Dengan adanya MoU ini, baik Kanwil BPN DKI Jakarta maupun PWNU DKI Jakarta memiliki harapan yang sama. Mereka berharap proses legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah DKI Jakarta dapat meningkat secara signifikan. Kepastian hukum atas tanah wakaf diharapkan tidak hanya memperkuat fungsi sosialnya, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.



