Yusril Tegaskan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI Sudah Sesuai UU Peradilan Militer
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sepenuhnya berada dalam yurisdiksi peradilan militer. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagai respons atas proses hukum yang sedang berjalan.
Mekanisme Hukum yang Jelas
Yusril menjelaskan, ketentuan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Pengadilan Militer yang mengatur bahwa prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana harus diadili melalui mekanisme peradilan militer. "Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer," ujarnya. Hal ini menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku, tanpa campur tangan dari pihak sipil.
Proses Penyidikan yang Telah Rampung
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI telah melimpahkan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada tanggal 7 April 2026. Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan telah selesai dan memasuki tahap lanjutan. "Penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan. Selanjutnya berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke Otmil II-07 Jakarta," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak oditurat akan memeriksa kelengkapan berkas secara formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan. Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang telah diserahkan beserta barang bukti. Aulia menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel. "Ini wujud ketegasan TNI dalam menindak setiap tindak pidana oleh oknum prajurit, sekaligus menjaga kepercayaan publik," pungkasnya.
Dukungan dari Pihak Eksternal
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Sarjana Muslim Indonesia, Hendra Paletteri, menilai langkah TNI dalam menangani kasus ini menunjukkan profesionalisme dan keterbukaan dalam proses hukum. Menurut Hendra, TNI dinilai mampu menuntaskan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam waktu kurang dari satu bulan hingga pelimpahan berkas perkara ke Oditurat Militer. "Ini bentuk keterbukaan dan keprofesionalan TNI. Prosesnya cepat, terukur, dan tetap berada di jalur hukum yang benar," ujar Hendra dalam keterangannya pada Minggu, 12 April 2026.
Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang dinilai berupaya memengaruhi opini publik terkait kasus tersebut, mulai dari kelompok LSM hingga figur publik di media sosial. Namun, ia menegaskan TNI tetap konsisten menjalankan proses hukum. "Meski banyak LSM, selebgram, hingga ahli-ahli dadakan yang terkesan mencoba mengaburkan dan mengintervensi arah penyelidikan, TNI tetap on the track menuntaskan kasus ini," katanya.
Ajakan untuk Masyarakat
Hendra mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada TNI dan mengawal jalannya persidangan secara objektif. Ia juga mengingatkan agar publik tidak mudah terpengaruh narasi yang berpotensi ditunggangi kepentingan tertentu. "Kita percayakan pada TNI dan kawal prosesnya. Jangan terpengaruh pihak tertentu yang punya kepentingan asing. Kecepatan penanganan ini penting agar kasus tidak ditunggangi untuk tujuan tertentu di ruang publik, bahkan sampai memunculkan isu-isu seperti kekacauan atau impeachment," tegasnya.
Dengan demikian, proses hukum kasus Andrie Yunus terus berjalan dengan dukungan dari berbagai pihak, menegaskan komitmen TNI dalam penegakan hukum yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



