Wardatina Mawa Resmi Bercerai, Nafkah Anak Rp 3 Juta
Wardatina Mawa Bercerai, Nafkah Anak Rp 3 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatra Utara, resmi mengabulkan perceraian antara kreator konten Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi. Selain itu, hak asuh anak juga diberikan kepada Wardatina Mawa.

Kekecewaan Atas Besaran Nafkah Anak

Meski gugatan perceraian dan hak asuh dikabulkan, pihak Mawa menyatakan kekecewaan. Pasalnya, Majelis Hakim hanya menetapkan nafkah anak sebesar Rp 3 juta per bulan, jauh dari angka yang diajukan.

“Kita mengajukan nafkah anak Rp 30 juta. Namun yang dikabulkan oleh Majelis Hakim itu Rp 3 juta,” kata Muhammad Idrus, kuasa hukum Mawa, dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Putusan Pengadilan

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara online. Wardatina Mawa tidak hadir secara langsung dalam persidangan tersebut. Kuasa hukumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan lebih lanjut sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Perceraian ini menjadi perhatian publik karena Wardatina Mawa dikenal sebagai kreator konten populer di media sosial. Kasus ini juga menyoroti soal besaran nafkah anak yang sering menjadi perdebatan dalam perkara perceraian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga