Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi melepas garis polisi (police line) dan mengambil CCTV di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/7/2026). Langkah ini diambil setelah perkara peredaran narkoba di lokasi tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelepasan Police Line dan CCTV
Pelepasan dilakukan oleh tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit Kombes Handik Zusen dan Kanit V Subdit IV Kompol Tomy Haryono. Proses ini disaksikan oleh perwakilan manajemen White Rabbit, yaitu Po Cu selaku Manager Keuangan dan Evan Aden selaku Manager Marketing.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa police line dilepas di delapan titik, sementara tujuh unit CCTV yang dipasang penyidik turut diambil. “Pembukaan garis polisi pada delapan titik di area tempat hiburan malam White Rabbit Gatot Subroto dan pengambilan tujuh unit CCTV pengawas yang dipasang oleh penyidik,” ujarnya kepada wartawan.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
Sebelumnya, pada Kamis (16/7/2026), penyidik Bareskrim telah melimpahkan tujuh tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (tahap II). Brigjen Eko menyatakan bahwa pelimpahan dilakukan pada pukul 14.00 WIB dengan pengamanan tujuh penyidik Subdit IV di bawah pimpinan Kombes Handi Zusen.
“Untuk pelimpahan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit sudah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB siang tadi,” kata Brigjen Eko dalam keterangannya. Setelah itu, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan sebelum para tersangka dibawa ke pengadilan.
Barang bukti yang dilimpahkan sebanyak 75 item, termasuk satu brankas, buku catatan, narkotika jenis ekstasi (berlogo kepala harimau, TMT, Transformer), delapan bungkus plastik klip berisi cartridge etomidate, sejumlah ponsel, kartu kredit, dan ATM.
Identitas Tujuh Tersangka
Ketujuh tersangka yang segera diadili adalah sebagai berikut:
- Farid Ridwan (38), penyedia dan pengedar narkotika.
- Rully Endrae (41), supervisor yang memanggil Ridwan jika ada pesanan narkoba dari tamu setelah dihubungi dan diasesmen oleh Yaser.
- Memo Hasian Nababan alias Sean (27), kapten yang memanggil supervisor untuk asesmen tamu pemesan narkoba.
- Rizky Fridayanti alias Kiki (23), waiter yang memanggil kapten jika ada tamu yang ingin memesan narkotika.
- Erwin Septian alias Ewing (36), bandar atau apoteker atau penyedia narkoba.
- Alex Kurniawan (42), pemilik sekaligus direktur White Rabbit.
- Yaser Leopold Talahatu (38), manajer operasional.
Penggerebekan dan Pengakuan Pemilik
White Rabbit digerebek penyidik Bareskrim pada 16 Maret 2026 setelah melakukan undercover buy berdasarkan informasi peredaran narkoba. Praktik ini telah berlangsung sekitar dua tahun. Pemilik Alex Kurniawan mengakui mengetahui adanya peredaran narkotika di tempatnya sejak 2024. “Tersangka mengakui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024,” kata Brigjen Eko pada 20 Maret 2026.



