Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor minyak turunan sawit. Modus yang digunakan adalah under invoicing, yaitu mencantumkan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen resmi.
Penahanan Tersangka untuk Percepatan Penyidikan
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengonfirmasi bahwa Whu Zeng Xie telah ditahan pada Rabu, 24 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pengungkapan kasus. "Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Menurut Irhamni, praktik under invoicing ini diduga dilakukan dengan sengaja untuk menghindari kewajiban kepabeanan, seperti pembayaran bea keluar dan kepatuhan terhadap pembatasan ekspor. "Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan," tutur Irhamni.
95 Aktivitas Ekspor ke China Terindikasi Manipulasi
Penyidik Bareskrim mendalami rekam jejak ekspor PT MMS. Setidaknya, terdapat 95 aktivitas ekspor barang ke China yang dilakukan perusahaan tersebut sepanjang periode 2024 hingga 2026. Seluruh aktivitas ekspor tersebut kini tengah diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan," ujar Irhamni.
Pengusutan Tuntas dan Penelusuran Aliran Transaksi
Irhamni menegaskan bahwa kasus ini akan diusut tuntas. Penyidik akan menelusuri aliran transaksi dan seluruh dokumen terkait untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. "Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh," ujar Irhamni.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor ekspor sawit yang merupakan komoditas utama Indonesia. Praktik under invoicing tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan bea keluar, tetapi juga dapat mempengaruhi data neraca perdagangan dan stabilitas nilai tukar rupiah.



