Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Dittipideksus Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 20,9 ton bawang yang diimpor secara ilegal. Total nilai bawang yang dimusnahkan mencapai Rp 676.729.500.
Pengungkapan Kasus Bawang Ilegal
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi adanya peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Setelah dilakukan penyelidikan, Satgas berhasil menemukan dan mengamankan komoditas tersebut di dua gudang.
Bawang ilegal tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus via darat tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Berdasarkan pendalaman awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas distribusi selama kurang lebih satu tahun.
Setiap minggu, kedua pelaku diduga memesan sekitar 8 ton bawang. Dengan demikian, total penjualan dalam kurun waktu tersebut diperkirakan mencapai 832 ton per tahun, dengan potensi nilai perputaran usaha sekitar Rp 24,96 miliar.
Jenis Bawang yang Dimusnahkan
Empat jenis bawang yang dimusnahkan meliputi bawang putih sebanyak 9.680 kg, bawang merah 7.340 kg, bawang bombai 2.193 kg, dan bawang beri 1.719 kg. Ade menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan komoditas hortikultura yang mudah rusak, sehingga pemusnahan segera dilakukan untuk mencegah dampak kesehatan dan risiko keamanan hayati jika kembali beredar di masyarakat.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini perkara dugaan penyelundupan bawang ilegal telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami alur masuk barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan. Proses penetapan tersangka masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
- Pasal 128 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp 2 miliar.
- Pasal 101 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- Pasal 86 jo Pasal 33 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.
- Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Pasal 8 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Pasal 20 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ade menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang memanfaatkan jalur ilegal untuk memasukkan komoditas impor tanpa prosedur resmi.



