Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Keputusan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 Februari 2026. Seluruh delapan fraksi di Baleg menyatakan setuju untuk melanjutkan RUU tersebut ke tahap berikutnya.
Persetujuan Bulat dari Seluruh Fraksi
Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin rapat dan menyampaikan bahwa berdasarkan pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi. "Bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Apakah dapat disetujui?" tanya Bob Hasan. "Setuju," jawab peserta rapat serentak.
Pembahasan Intensif di Panja Harmonisasi
Ketua Panja Harmonisasi RUU Kehutanan Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa panja telah menyelesaikan pembahasan teknis dan substansi RUU secara intensif dan mendalam. Panja juga telah meminta masukan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN pada 9 dan 15 Juni 2026. "Adapun pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat Panja Badan Legislasi bersama pengusul," ujar Sturman.
Penyempurnaan Substansial: Putusan MK dan Masyarakat Adat
Sturman memaparkan sejumlah penyempurnaan dalam RUU ini. Pertama, perbaikan teknis sebanyak 13 catatan yang disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, penyempurnaan ketentuan mengenai penguasaan hutan oleh negara sesuai Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012. Ketiga, penambahan kewajiban pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan.
"Mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 ke undang-undang yang saat ini berlaku terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan yang sebagian dikecualikan, yaitu pada cagar alam dan zona inti taman nasional, termasuk kewajiban reboisasi yang dikecualikan, yaitu cagar alam dan zona inti taman nasional," jelas Sturman.
Perubahan lainnya mencakup penambahan rumusan keberadaan masyarakat adat serta penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting. RUU ini juga mewajibkan pelibatan masyarakat yang terdampak terhadap seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai delegasi penyelesaian pembuatan peraturan pelaksanaan, serta penambahan ketentuan pemantauan dan peninjauan dalam ketentuan penutup.
Langkah Selanjutnya: Menuju RUU Inisiatif DPR
Sturman menegaskan bahwa berdasarkan aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa RUU ini dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI. Dengan persetujuan ini, RUU Kehutanan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan tata tertib DPR dan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.



