Aturan Baru di Jakarta: Panitia Dilarang Keras Buang Darah dan Sisa Kurban ke Selokan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meluncurkan gerakan EcoQurban sebagai langkah antisipasi terhadap potensi timbulan limbah dari proses penyembelihan hewan kurban. Praktik ini menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan secara ketat, mulai dari proses penyembelihan hingga tahap distribusi daging kepada masyarakat.
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengungkapkan bahwa diperkirakan ada sekitar 77.436 ekor hewan kurban yang akan disembelih di Jakarta pada tahun ini. Dengan volume sebesar itu, potensi pencemaran lingkungan akibat darah hewan, sisa organ, hingga penggunaan air bersih dalam jumlah besar menjadi perhatian serius pemerintah.
Prinsip EcoQurban untuk Lingkungan Bersih
"EcoQurban ini selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban, tidak hanya dalam proses pelaksanaannya, tetapi hingga tahap distribusi daging kurban," kata Dudi Gardesi di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Dudi menjelaskan, satu ekor hewan kurban rata-rata membutuhkan pasokan sekitar 500 hingga 1.000 liter air untuk proses pembersihan. Selain itu, produksi daging secara umum memiliki jejak air (water footprint) yang tinggi, yakni mencapai 15 meter kubik air untuk setiap satu kilogram daging sapi yang dihasilkan.
Tata Cara Pengelolaan Limbah Cair dan Organik
Guna mencegah pencemaran, DLH DKI memberikan panduan taktis bagi panitia kurban di pemukiman warga maupun Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Untuk limbah cair, warga dilarang keras membiarkan darah hewan berceceran di tanah atau langsung mengalir ke selokan. Darah harus ditampung di wadah kedap air dan diberi desinfektan seperti kapur atau klorin.
"Air bekas pencucian juga perlu dipastikan tidak lagi mengandung darah agar tidak mencemari saluran air dan masih dapat dimanfaatkan, misalnya untuk menyiram tanaman," jelas Dudi.
Sementara untuk limbah padat berupa sisa organ atau bagian tubuh yang tidak dikonsumsi, panitia diminta menimbunnya di dalam tanah dengan tambahan disinfektan. Alternatif lain yang disarankan adalah memanfaatkan teknologi budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF) untuk mengurai sampah organik tersebut.
Larangan Plastik Sekali Pakai
Selain penanganan limbah, DLH DKI Jakarta juga menginstruksikan pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk mengemas daging. Sebagai gantinya, masyarakat dianjurkan memakai wadah alternatif yang ramah lingkungan seperti besek bambu, daun pisang, atau daun jati.
Sesuai dengan mandat Pasal 8 Ayat 3 Pergub Nomor 30 Tahun 2025, personel DLH akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk mengawasi kepatuhan pengelolaan sampah di lokasi penjualan hingga lokasi pemotongan hewan kurban di seluruh wilayah Jakarta.



