7 Jenis Produk Wajib Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026
7 Produk Wajib Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produk mereka menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar serentak di 1.183 titik lokasi, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau akrab disapa Babe Haikal menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat saat mengonsumsi atau menggunakan produk yang beredar di Indonesia.

Babe Haikal juga menyebutkan bahwa kebijakan ini memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan usahanya. "Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis," ungkap Babe Haikal dalam keterangan tertulis pada Minggu (14/6/2026). "Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi," sambungnya dalam acara Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Mall Pakuwon Bekasi pada Kamis (4/6).

Lanjutan dari Penahapan Sebelumnya

Babe Haikal menjelaskan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang dimulai pada Oktober 2024. Kebijakan ini tidak hanya mewajibkan produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal, tetapi juga memperluas cakupan jenis produk bagi usaha mikro, kecil, dan produk luar negeri atau impor.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tujuh Kategori Produk Wajib Halal

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, kategori produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 meliputi:

  • Produk makanan dan minuman;
  • Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan;
  • Kosmetik;
  • Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik;
  • Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan;
  • Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman;
  • Barang gunaan, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Sanksi bagi Pelanggar

Babe Haikal mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha yang produknya termasuk dalam kategori wajib halal untuk segera mengajukan sertifikasi halal.

"Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi," tegas Babe Haikal.

Sertifikasi Halal sebagai Kebutuhan Pasar

Kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif. Selain merupakan amanat konstitusi untuk melindungi masyarakat, sertifikasi halal saat ini telah berkembang menjadi kebutuhan pasar dan indikator kepercayaan konsumen serta daya saing produk dalam perdagangan modern. "Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability, dan trustibility yang berlaku universal dan diakui secara global," jelas Babe Haikal. "Karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional," lanjutnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Melalui implementasi Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH berharap terwujud ekosistem produk halal nasional yang semakin kuat, terpercaya, dan berdaya saing, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat sebagai konsumen. "Jadi wake up, Bangun, Bapak-Ibu sekalian. Open your eyes. Kita bisa tumbuh lagi, hebat lagi dengan halal," kata Babe Haikal. "Hadirin sekalian, kenapa gerakan sosialisasi 2026 ini menjadi begitu krusial? Barusan saya kasih tahu alasannya. Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang kapan lagi?" tandasnya.