Empat Pelaku Penculikan Kacab Bank Ilham Divonis 8 Tahun Penjara
4 Pelaku Penculikan Kacab Bank Ilham Divonis 8 Tahun

Empat terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank M Ilham Pradipta divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 20 Juli 2026. Keempat terdakwa tersebut adalah Reviando Aquinas Handi, Andre Tomatala, Emanuel Wora Bertho, dan Johanes Ronald Sebenan.

Ketua majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penculikan. "Menyatakan terdakwa I Reviando Aquinas Handi, terdakwa II Andre Tomatala, terdakwa III Emanuel Woda Bertho, dan terdakwa IV Johanes Ronald Sebenan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penculikan," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis 8 Tahun Penjara untuk Empat Terdakwa

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun," sambung hakim. Hakim menegaskan bahwa perbuatan keempat terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, yang menjadi faktor memberatkan dalam vonis mereka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Mohamad Ilham Pradipta meninggal dunia, perbuatan para terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim.

Total 18 Terdakwa dalam Kasus Ini

Secara keseluruhan, terdapat 18 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta, yang terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Tiga terdakwa dari unsur TNI telah divonis dengan rincian: Serka Mochamad Nasir 13 tahun penjara, Kopda Feri Herianto 7 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru 1 tahun penjara.

Sementara itu, para terdakwa dari unsur sipil diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Ilham. Berikut 15 terdakwa yang diadili di PN Jaktim: Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Rochmat Sukur, Eka Wahyu, Yohanes Joko Pamuntas, M Umri, Reviando Aquinas Handi, Andre Tomatala, Emanuel Woda Bertho, Johanes Ronald Sebenan, David Setia Darmawan, Anthonio Stefanus, Erasmus Wawo, dan Aloysius Wiranto.

Latar Belakang Kasus: Percobaan Pencurian Rp 455 Miliar

Pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Nilai uang yang hendak dicuri mencapai Rp 455 miliar. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang tersebut. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga