Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris terkait pernyataannya saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7) pekan lalu. Laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) dan kini ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Laporan Diterima dan Ditindaklanjuti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan dari PWI telah diterima. "Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/7).
Dalam proses penanganannya, penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang disampaikan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan. Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.
Isi Laporan dan Dasar Hukum
PWI resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan ini, PWI menduga Hotman melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menjelaskan alasan pelaporan tersebut. "Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak enggak' gitu," kata Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7).
Kronologi Insiden
Ucapan Hotman yang dinilai merendahkan profesi jurnalis keluar saat sesi konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat (17/7). Saat itu, Hotman tengah berbicara atas nama kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi.
Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons cecaran pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi. Ia melontarkan kalimat seperti "lu punya otak gak?", menyuruh jurnalis untuk "shut up" (diam) dan bertanya kepada kakeknya, serta melabeli jurnalis sebagai "pengecut" jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
Reaksi Organisasi Wartawan dan Permintaan Maaf Hotman
Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia kompak melayangkan kecaman keras terhadap Hotman Paris karena dinilai arogan dan merendahkan martabat jurnalis. Atas pernyataannya itu, Hotman telah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya.
"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," kata Hotman dalam video pendek yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7).
Meskipun Hotman telah meminta maaf, PWI tetap melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki laporan tersebut dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.



