Polisi Sita 276 Vape Etomidate Aneka Rasa di Jakarta
276 Vape Etomidate Disita Polisi di Jakarta

Polisi berhasil mengungkap peredaran etomidate yang dikemas dalam vape aneka rasa di Jakarta. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menyita total 276 cartridge vape etomidate siap edar dari dua lokasi berbeda.

Penggerebekan di Tempat Hiburan Malam

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan di Alexa Suites and Lounge, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (2/6/2026) dini hari. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial FIS dan WS yang diduga terlibat dalam peredaran etomidate yang dikemas dalam cartridge vape.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan manajemen tempat hiburan malam tersebut. "Berawal dari laporan manajemen Alexa Suites and Lounge terkait adanya peredaran narkotika jenis etomidate. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah cartridge vape berisi etomidate dengan berbagai rasa, seperti mangga, markisa, hingga campuran markisa dan mangga.

Pengembangan ke Apartemen

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke Apartemen Palm Mansion Tower L, Kalideres, Jakarta Barat. Di lokasi kedua, petugas menemukan stok yang jauh lebih besar. Ratusan cartridge vape etomidate tersimpan dalam kemasan silver dengan aneka rasa, seperti tea, lychee, grape, dan mango.

"Barang bukti total 276 cartridge vape etomidate siap edar," ujar AKBP Ari Galang. Selain cartridge vape, polisi juga menyita sebuah telepon genggam dan tas yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Tersangka dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika jenis baru terus berusaha menyusup ke tempat hiburan malam. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga