Satpol PP Kota Surakarta menggerebek sebuah outlet di kawasan Lokananta Solo pada Senin (20/7/2026) karena menjual minuman keras (miras) ilegal dalam kemasan cup. Sebanyak 193 cup berisi miras berbagai jenis diamankan petugas. Outlet bernama Ruang Bahagia itu menjual miras golongan B dan C tanpa izin, dengan sistem kode inisial pada cup untuk menyamarkan jenis dan merek minuman.
Penyelidikan Berawal dari Perkelahian
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung selama kurang lebih satu minggu. Pihaknya mulai mengumpulkan informasi secara tertutup setelah adanya laporan perkelahian di sekitar tribun belakang deretan kawasan Lokananta.
"Selama kurang lebih satu minggu, Satpol PP mengumpulkan informasi secara tertutup untuk memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin," kata Didik dikutip dari detikJateng, Senin (20/7/2026). Penyelidikan kemudian mengarah ke outlet Ruang Bahagia yang sudah diawasi sebelumnya.
Modus Penjualan dengan Kode Cup
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa outlet tersebut menjual miras golongan B dan C yang dikemas dalam bentuk cup. Minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi.
"Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi," terang Didik. Petugas mengamankan 193 kemasan cup minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek.
Penutupan Sementara Lokananta
Akibat penggerebekan ini, Ruang Bahagia di kawasan Lokananta ditutup sementara. Penindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.



