UI Gandeng KemenPPPA Tangani Kasus Pelecehan Seksual di Grup Chat FHUI
UI dan KemenPPPA Tangani Kasus Pelecehan di Grup Chat FHUI

UI dan KemenPPPA Perkuat Sinergi Tangani Kasus Pelecehan Seksual di Grup Chat FHUI

Universitas Indonesia (UI) telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus grup chat mesum. Untuk memperkuat penanganan, UI kini menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam upaya koordinasi yang lebih sistematis.

Koordinasi Intensif untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Pertemuan koordinasi antara UI dan Kementerian PPPA digelar pada Rabu (15/4/2026) di Gedung Pusat Administrasi Universitas. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus, termasuk kronologi awal, langkah-langkah yang telah diambil, serta rencana tindak lanjut investigasi. Dalam kesempatan tersebut, Kementerian PPPA menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan terukur dari UI, khususnya kebijakan penonaktifan sementara mahasiswa terduga pelaku.

Kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi guna memastikan proses penanganan berjalan transparan, akuntabel, dan berfokus pada perlindungan korban. Pertemuan dihadiri oleh Rektor UI, Prof Dr Ir Heri Hermansyah, dan Menteri Arifatul Choiri Fauzi, yang menegaskan komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan berkelanjutan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Strategi Pencegahan Holistik dan Edukasi Berkelanjutan

Heri Hermansyah menekankan bahwa UI memiliki modal akademik yang kuat, termasuk program studi gender multidisiplin, untuk mendorong kajian komprehensif terkait akar permasalahan kekerasan seksual. "Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan," ujarnya.

Dalam implementasinya, UI berkomitmen memperkuat aspek edukasi melalui orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu-isu kontemporer lainnya. Heri juga menyoroti pentingnya penataan posisi Satuan Tugas (Satgas) agar tetap independen namun didukung optimal oleh institusi, terutama dalam hal pendanaan dan sumber daya manusia.

Penguatan Koordinasi Nasional dan Pendekatan Partisipatif

Menteri Arifatul Choiri Fauzi menekankan pentingnya penguatan koordinasi di tingkat nasional untuk menyusun kerangka seragam terkait posisi dan peran Satgas di perguruan tinggi. "Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada," jelasnya.

Dia juga menyoroti pendekatan partisipatif dengan melibatkan mahasiswa secara aktif, termasuk organisasi kemahasiswaan, agar pesan pencegahan lebih relevan dan efektif. "Pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima," tambah Menteri Arifah.

Komitmen Jangka Panjang dan Dasar Hukum yang Kuat

Heri menerangkan bahwa koordinasi antara UI, Kementerian PPPA, dan kementerian terkait akan terus diperkuat untuk merumuskan langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara lebih luas di perguruan tinggi lainnya. Seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Universitas Indonesia.

Langkah ini menandai komitmen UI dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, sekaligus menjadi contoh bagi institusi pendidikan tinggi lainnya di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga